PNS Bogor Dilarang Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran!


Sumber Foto : Pontas

Para pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, dilarang untuk menggunakan beberapa fasilitas negara seperti contohnya mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.

Sebabbya, Bupati Bogor Ade Yasin sudah menginstruksikan agar Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkup Pemkab Bogor untuk tidak menerima bingkisan parsel juga menggunakan kendaraan dinas untuk Lebaran tahun ini.

Hal demikian diungkapkan Ade menanggapi positif surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang isinya, seluruh para pimpinan instansi dilarang menggunakan mobil dinas demi kepentingan pribadi dan menerima parsel menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

“ASN semua kan sudah mendapat THR dan gaji ke ke-13 sehingga tidak boleh legi menerima parsel. Sementara, untuk pengunaan mobil dinas untuk keperluan mudik juga dilarang atas saran KPK,” jelas Ade, Jumat (24/5).

Terkait sanksi apabila aturan tersebut dilanggar, Ade mengaku, tentunya akan diberikan sesuai dengan aturan dan poin yang diatur dalam keputusan bersama SKPD terkait. “Poin-poin aturan juga sanksi baru akan dirumuskan bersama SKPD, tunggu saja nanti hasilnya,” ungkapnya.

Di tempat lain, Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Iman Budiana menjelaskan, jika kebijakan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik hari raya lebaran, tergantung daripada kebijakan Bupati setempat.

Pada dasarnya, ungkapnya, apabila aturan tersebut disetujui oleh orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman itu, maka semua yang diperintahkan harus dipatuhi. “Ya tergantung dari bupatinya. Jika memang beliau melarang penggunaan mobil dinas, pasti semua akan fatsun,” ungkap Iman.

Sehingga tidak ada alasan untuk menggunakan kendaraan dinas, hal ini berlaku pada siapa saja dan jabatan apapun di dinas pemerintahan Bogor.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur juga akan melakukan perubahan mengenai aturan penggunaan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik Lebaran 2018. Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Namun, Asman belum mengungkapkan secara jelas mengenai mobil dinas yang bisa digunakan untuk mudik tersebut. Dirinya hanya menjelaskan, jika pihaknya sedang menyusun aturan resmi mengenai hal tersebut dan rencananya surat keputusan akan dikeluarkan sebelum Lebaran.

Rencana Menpan RB untuk merubah aturan penggunaan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik Lebaran 2019, mendapat tanggapan serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK justru mengimbau kepada pimpinan instansi terkait untuk tidak mengizinkan pegawainya menikmati fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi apalagi untuk kebutuhan mudik lebaran tahun ini.

Dengan begitu tidak akan ada ASN dan PNS yang menggunakan mobil dinas untuk kebutuhan pribadi. Sikap ini juga akan berlaku bagi pejabat dinas yang ada di lingkungan pemerintah. Karena sebetulnya mobil dinas hanya diperbolehkan digunakan untuk pekerjaan dan tidak untuk kepentingan di luar hal tersebut.

Aturan ini juga diberlakukan untuk menegakkan disiplin bagi seluruh pegawai agar tidak memanfaatkan fasilitas yang ada demi kepentingan pribadi semata. Untuk pelanggaran akan dikenakan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada tahun kemarin juga hal tersebut dilakukan dengan himbauan tidak menerima paket bingkisan parcel juga menggunakan kendaraan dinas untuk tujuan mudik atau jalan - jalan yang bersifat pribadi. Untuk hasil keputusan menteri akan diberlakukan sebelum lebaran melalui surat keputusan beserta sangsi jika diketahui aturan tersebut dilanggar.

0 Komentar