Ini Hukuman Bagi Pedagang Ayam Tiren Atau Daging Oplosan



Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bogor Sutrisno mengimbau kepada oknum pedagang yang nakal untuk berhenti menjual ayam tiren atau daging oplosan. Kepolisian akan menjerat dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-undang No 15 Tahun 1996 tentang Kesehatan.

"Oknum pedagang nakal tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda minimal Rp1 miliar," kata Sutrisno kepada wartawan, Kamis (30/5/2019).

Anisa (24), seorang pembeli daging mengaku, oknum pedagang ayam juga kerap berbuat curang dengan memberikan daging ayam tiren.

"Pembeli harus teliti dan memeriksa kondisi daging ayam sebelum meninggalkan kios karena oknum pedagam ayam kerap mengoplos daging ayam segar dengan daging ayam tiren. Salah satu ciri daging ayam tiren itu warna dagingnya kebiruan dan terlihat tidak segar. Untuk pengelola pasar tradisional, kami minta ada pemeriksaan rutin dagangan pedagang demi menjaga kenyamanan. Bagaimanapun pembeli adalah raja," katanya.



(Reza Zurifwan/inilahkoran)

0 Komentar