Gauli Ibu Kandung, Pemuda Ini Tega Membunuh Bocah 5 Tahun

Sumber Foto: Radar Bogor Online

Ditemukan seorang bocah perempuan di Sukabumi dalam kondisi tewas mengenaskan akibat dibunuh ibu tiri, pada Minggu (22/9/2019). Pembunuhan terhadap anak tiri itu dilakukan di rumah sayng ibu di daerah Lembursitu. Sang ibu tega menghabisi nyawa sang anak yang masih berusia 5 tahun.

Kasus mayat bocah yang berinisial NP (5) yang mayatnya ditemukan di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (22/9/2019) yang berhasil diungkap oleh Polres Sukabumi. Saat mayat ditemukan oleh warga, jasad bocah perempuan tersebut tampak tidak wajar karena ditemukan beberapa luka.

Hasil dari pengungkapan tersebut, diketahui jika bocah perempuan ini diduga tewas karena dibunuh ibu angkat dan juga  kakak angkatnya. Yang membuat miris lagi, sebelum dibuang ke sungai, bocah tersebut diduga sempat diperkosa oleh dua pria yang merupakan kakak angkatnya itu.

Ibu dan dua kakak angkatnya, yaitu SR alias Yuyu (39), RG (16) dan R (14) sudah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka. Mereka diketahui sebagai warga Kampung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

SR membunuh NP dengan cara memukul korban menggunakan tangannya sendiri. Sebelum korban dibunuh, NP sempat dirudapaksa oleh saudara tirinya. Mereka merupakan kakak angkat dari bocah malang tersebut. Keduanya terbilang masih usia remaja dan sangat keji berbuat tercela pada bocah yang masih di bawah umur.

Pelaku RG dan RS merudapaksa NP di depan sang ibu yaitu SR. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi. 

"Cara yang dilakukan RG dan RS ini yaitu melakukan pemerkosaan terhadap korban di depan SR," ucapnya kepada beberapa media.

Setelah itu, SR malah justru menganiaya korban yang sudah terkulai tersebut sampai akhirnya korban meninggal dunia. Selanjutnya para pelaku membawa jasad korban dan langsung membuangnya di sungai.

"Setelah korban tewas, maka pelaku membawa dan membuang korban ke Sungai Cimandiri," ucapnya.

Jasad korban ditemukan di Sungai Cimandiri oleh warga yang saat itu sedang mencari ikan Minggu (22/9/2019) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Platar, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penemuan mayat bocah perempuan oleh warga setempat. Tiga orang warga yaitu Nuji (30), Nanay (35) dan Mumung (40) yang sedang mencari ikan di Sungai Cimandiri menemukan sesosok mayat anak dengan jenis kelamin perempuan dalam posisi tersangkut di batu.

Kemudian saksi segera melaporkan penemuan tersebut kepada aparatur Desa Wangunreja dan Polsek Nyalindung. Kemudian anggota Polsek Nyalindung melakukan olah TKP dan diketahui identitas mayat anak tersebut atas nama NP (5), warga Kamlung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembur Situ Kota Sukabumi.

Setelah diketahui identitasnya kemudian mayat anak tersebut dibawa ke RS Sekarwangi Cibadak untuk di lakukan autopsi. Dan kemudian dimakamkan di daerah asal korban, selanjutnya untuk para tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan juga pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dari hasil pemeriksaan dokter autopsi diketahui bahwa pada tubuh korban terdapat beberapa luka memar melingkar di leher, lidah patah, memar karena benda tumpul pada kelamin, dan selaput dara yang sudah robek.

"Berdasarkan hasil autopsi tersebut dilakukan penangkapan terhadap ibu angkat korban dan saudara angkat korban," jelas Kapolres.

Tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.

Dalam konferensi pers terungkap jika korban sempat dirudapaksa oleh tersangka. Pada saat korban dirudapaksa, ibu tersangka yang bernama SR datang dan memarahi tersangka RS. Karena tidak menerima teguran sang Ibu, kemudian RS melampiaskan kemarahan terhadap korban dengan mencekiknya. Namun justru SR malah ikut melakukan penganiayaan dengan memukul korban tersebut.

Pada saat korban sudah dianggap meninggal dunia, maka RS dan SR lalu berhubungan badan depan mayat korban. Menurut pengakuan para tersangka, ibu dan anak kandungnya juga sudah melakukan hubungan badan beberapa kali.

"Saat korban sudah dianggap meninggal dunia, RS dan SR kemudian berhubungan intim antara Ibu dan anak di depan mayat korban. Menurut pengakuan tersangka bahwa hubungan intim yang dilakukan antara ibu dan anak tersebut telah beberapa kali dilakukan," jelas Nasriadi.





0 Komentar