Setelah SPBU, Giliran Hotel di Megamendung Disegel Akibat Nunggak Pajak

Sumber Foto: radarbogor.id

Tindakan tegas kembali dilakukan UPT Pajak Daerah Kelas A Ciawi. Setelah sebelumnya menyegel SPBU, kali ini mereka memasang plang pada bangunan hotel di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, lantaran menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Ciawi, Hendarman Iwa Koncara mengatakan, saat ini sudah dua bangunan yang dipasangan plang penindakan tersebut. Ia memaparkan, pemasangan plang tersebut merupakan tindakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, terhadap penunggak pajak yang sebelumnya sudah dilayangkan surat teguran 1,2 dan 3.

Namun karena mereka masih belum melakukan kewajibannya membayar pajak, maka plang ini menjadi sanksi paling tinggi bagi penunggak pajak. “Sama, hotel Puri Mandiri juga merupakan penunggak pajak diatas lima tahun,” ujar Hendarman kepada Radar Bogor, Jumat (13/12).

Sebelumnya, SPBU 34-16711 di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor disegel dan dipasang plang teguran keras oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kamis (12/12). Pemasangan plang itu dilakukan lantaran SPBU tersebut belum membayar pajak lebih dari lima tahun.

“Sudah kita berikan surat teguran 1, 2, dan 3. Namun tetap tidak mau bayar. Makanya hari ini dipasang plang peringatan,” ujar Staf UPT pajak Kelas A Wilayah Ciawi, Dery saat dikonfirmasi Radar Bogor di kantornya, kemarin (12/12).

Ia memaparkan dalam pemasangan plang penindakan itu tak hanya dilakukan oleh UPT Pajak Kelas A Wilayah Ciawi saja. “Kejaksaan Kabupaten Bogor serta didampingi Satpol PP,” paparnya.

Senada dikatakan Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Ciawi, Hendarman Iwa Koncara mengatakan, pemasangan plang tersebut merupakan tindakan Bappenda terhadap penunggak pajak yang sebelumnya sudah dilayangkan surat teguran.

Namun karena mereka masih belum melakukan kewajibannya membayar pajak, maka plang ini menjadi sanksi paling tinggi bagi penunggak pajak. “Iya, penunggak pajak yang dipasang plang ini rata-rata sudah diatas lima tahun belum melakukan kewajibannya membayar pajak,” ujar Hendarman.



Sumber: radarbogor.id

0 Komentar