Tanahnya Dipagar MNC Land, Warga Watesjaya Ngadu ke Dewan

Ketua RW 06 Desa Watesjaya, Djaja Mulyana

Warga Kampung Ciletuh Ilir, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, mengadu ke DPRD soal proyek pembangunan MNC Land, Kamis (30/1/2020).

Warga RT 06 ini dipanggil dewan, lantaran kisruh masalah lahan di desa tersebut untuk mengetahui persoalan yang terjadi di perbatasan Kabupaten Bogor dengan Sukabumi itu.

Kuasa Hukum warga, Anggi Triana Ismail menyampaikan beberapa hal kepada pimpinan dewan, yang ingin mengetahui kronologis singkat dan secara umum antara warga dan perusahaan milik taipan Harry Tanoesoedibjo itu.

“Diantaranya, ada tanah garapan warga yang mencapai ratusan ribu hektare, belum ada ganti rugi. Kedua, ada klaim dari MNC soal kepemilikan tanah makam, yang sampai sekarang belum pernah menunjukan bukti. Yang berakhir kisruh pada awal tahun 2019 warga dengan aparat,” katanya.

Anggi menjelaskan, pihaknya telah tiga kali melayangkan somasi atas nama warga ke MNC Land, namun tidak pernah pernah digubris hingga akhirnya mendapat respon dari DPRD.

Hasilnya, ada beberapa poin yang disepakati, yakni rencana kunjungan anggota DPRD beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Serta rencananya kemungkinan besar mereka akan buat panitia khusus (pansus) kaitan persoalan ini,” kata Anggi.

Sementara Ketua RW 06 Desa Watesjaya, Djaja Mulyana membenarkan adanya pemagaran di beberapa akses jalan warga oleh perusahaan itu, meskipun belum ditutup secara total.

Ia mengakui, kondisi di wilayah yang dipimpinnya itu tengah memanas lantaran pihak MNC masih berusaha untuk membangun pembatas, sedangkan hingga kini warga belum memberikan izin kaitan itu.

Kata dia, konflik yang sudah berlangsung sekitar delapan tahun itu kini diperparah dengan makin sulitnya akses warga, yang terkena banjir lintasan saat hujan deras. Sebab, proyek terlihat belum membuat sistem saluran air. “Pemagaran juga menimbulkan gesekan juga, karena kami menahan itu dibangun,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengungkapkan, mengungkapkan warga curhat soal kisruh dengan MNC Land sejak beberapa tahun belakangan.

Pada prinsipnya, kata dia, warga tidak alergi terhadap investasi yang masuk. Hanya saja, masyarakat ingin kedua belah pihak saling menguntungkan.

“Khususnya investor, mau akomodasi kepentingan warga. Ini harusnya nggak sulit, tapi lihat, efek pembangunan kok merugikan warga? Akses warga jadi banjir, ada pemagaran dan keluhan soal makam. Ini harus harus jadi perhatian MNC. Dan semua yang investasi ke Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, ia pun mengagendakan kunjungan langsung ke lokasi bersama OPD dan kewilayahan, kaitan kejelasan tanah garapan dan lahan milik warga.

“Ada pasal disitu harus ada izin lokasi dari warga. Nah ini warga merasa dibohongi, ini kita pertegas, apalagi kalau nggak ada buktinya dari perusahaan,” tukas Rudy.

Rudy juga membenarkan rencana DPRD untuk membuat pansus demi menyelesaikan konflik tersebut. Hal itu akan dilakukan setelah semua tahap yang akan dijalani, telah selesai. Melalui musyawarah, mendengarkan warga, bertemu pihak MNC dan melihat langsung lokasi pemukiman warga.

“Setelah itu baru kita agendakan dengar pendapat. Tapi kalau beberapa tahapan tadi belum terpenuhi, mau nggak mau kita akan buat pansus. Supaya gamblang, ini bukan perkara 1-2 hektar lho. Ini lahan ribuan hektar, jangan sampai menyiksa warga terus,” pungkasnya.

Sumber: pojokbogor.com

0 Komentar