|
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim |
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan membatasi pergerakan masyarakat dalam skala besar untuk mengantisipasi persebaran virus corona atau covid-19. Langkah itu sebagai tindaklanjut hasil rapat dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui video conference yang mengizinkan adanya kebijakan karantina wilayah parsial (KWP).
"Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Kota Bogor akan melaksanakan pembatasan sosial skala besar," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim melalui pesan singkat, Selasa (31/3).
Dengan pembatasan itu, Dedie mengungkapkan, pihaknya segera melakukan pengelolaan area pencegahan penyebaran covid-19. Ia akan memberdayakan tokoh agama, masyarakat, pemuda, kader PKK, pengurus LPM, dan membentuk RW Siaga Corona. "Pembatasan sosial skala besar diprediksi akan berlangsung hingga 23 Mei 2020," kata dia.
Dedie memaparkan, pergerakan keluar masuk masyarakat di wilayah akan dibatasi. Termasuk, lanjut dia, memonitor tamu dan orang yang tidak berkepentingan berada di wilayah. "RW juga akan memasang spanduk RW Peduli Corona dan menggiatkan siskamling," jelasnya.
Dedie menyatakan, pihaknya akan memetakan dan mendata masyarakat terdampak dan membuat daftar di luar database kemiskinan penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Demikian, dia mengatakan, dapat menyiapkan ketersediaan bahan pokok, bahan bakar, dan air minum bagi masyarakat apabila diterapkan pembatasan tersebut. "Kami berdayakan seluruh potensi masyarakat untuk menerapkan prinsip gotong royong, solidaritas antarwarga, peduli sesama, peduli tetangga, dan tolong menolong," ujar dia.
Secara tegas, Dedie menyatakan, akan melarang kegiatan sosial dan keagamaan yang menimbulkan kerumunan sehingga berdampak penularan covid-19. Pihaknya juga akan melaksanakan instruksi presiden agar melakukan aktivitas belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah masing-masing. "Jaga kebersihan lingkungan dan lindungi diri dengan masker, hand sanitizer, jaga jarak sosial yang aman, dan tidak menyentuh wajah sebelum cuci tangan," pintanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengizinkan kepala daerah 27 kabupaten/kota melakukan Karantina Wilayah Parsial (KWP) atau penutupan wilayah untuk tingkat RT, RW, desa, kelurahan, hingga kecamatan. Karantina bisa dilakukan jika terdapat penyebaran covid-19 yang cukup masif di wilayah tersebut.
"Saya sudah memberikan izin kepada kota/kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial bila situasinya memburuk. Jadi tidak ada istilah lockdown, tapi gunakan kata karantina wilayah parsial," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil dalam di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (30/3) petang.
0 Komentar