Selama PSBB, Ini 9 Jenis Bantuan yang Bakal Diterima Warga Bogor


Wilayah Bandung Raya akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 22 April 2020 mendatang. PSBB akan berlaku di 5 daerah yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Dengan adanya PSBB Bandung Raya, maka total akan ada 10 wilayah di Jawa Barat yang menerapkan PSBB. Sebelumnya 5 daerah lain sudah terlebih dahulu memberlakukan yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Terkait itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta warganya tak khawatir meskipun dilaksanakan PSBB. Akan disiapkan berbagai jenis bantuam selama PSBB diterapkan.

“Pelaksanaan pembagian dari pemerintah akan diintensifkan dalam waktu dekat. Jumlah bantuan ada 9,” kata Ridwan kepada wartawan, Jumat (17/4).

Sementara itu, bagi warga Jawa Barat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan namun berstatus layak, dihimbau agar segera mendaftar lewat aplikasi Pikobar. Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi.

Jika dianggap layak, maka warga tersebut akam dimasukkan ke dalam daftar penerima bansos. “Yang masih terlewat silahkan laporkan lewat aplikasi Pikobar. Jadi jangan khawatir,” jelas Ridwan.

Berikut 9 bantuan yang disiapkan pemerintah untuk warga Jawa Barat:

1. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Kartu Sembako.
3. Kartu Prakerja untuk pengangguran atau korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
4. Dana Desa bagi warga di pedesaan.
5. Bantuan Presiden untuk warga perantau yanh (Rp 600 ribu selama 3 bulan).
6. Bantuan Sosial Kementerian Sosial (Rp 600 ribu selama 3 bulan).
7. Bantuan Provinsi (Rp 500 ribu selama 3 bulan).
8. Bantuan Pemerintah Kota/Kabupaten.
9. Bantuan nasi bungkus untuk warga tidak memiliki KTP atau anak jalanan.

Sumber : Radar Bogor

0 Komentar