Bogor Raya Sepakat Tiadakan Salat Idulfitri di Masjid dan Lapangan
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Bupati Bogor Ade Yasin sepakat mengambil keputusan meniadakan pelaksanaan salat Idufitri (Id) di masjid atau lapangan. Keputusan terse but diambil karena potensi persebaran virus Corona atau COVID-19 di wilayah Bogor Raya masih tinggi.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyebutkan, keputusan mentiadakan salat Idulfitri secara berjamaah di masjid maupun lapangan berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor.
"Kita semua tahu, Kota Bogor ini seluruh kelurahan sudah ada kasus COVID-19 dengan status orang dalam pantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), yang berarti potensi persebaran (COVID-19) cukup tinggi," ungkapnya di Balaikota Bogor, Selasa (19/5/2020).
Untuk itu, Pemkot Bogor sepakat dengan berpedoman pada Fatwa MUl dan Gubernur Jawa Barat terkait aturan salat Idulfitri saat pandemi COVID-19 untuk wilayah Kota Bogor ditiadakan.
"Namun demikian ada yang bunyinya begini, salat Id diperbolehkan di daerah yang sudah aman dari potensi penularan. Kalau definisi aman adalah zona hijau. Ya di Bogor belum ada yang aman kan," tandasnya.
Keputusan serupa juga diambil Bupati Bogor Ade Yasin. Dia menyatakan, Pemkab Bogor bersama MUI Kabupaten Bogor juga sepakat mentiadakan salat Id di sejumlah wilayah yang tingkat kasus persebaran COVID-19 masih tinggi, khususnya zona merah (ditemukan kasus positif).
"Tapi kita tak melarang warga yang hendak salat Id di luar rumah untuk lingkungan terkecil. Kalau lingkungan terkecil, kita bisa manfaatkan satgas RT RW jadi untuk membatasi," katanya.
Sumber: SindoNews
0 Komentar