Masih PSBB, Wisatawan Ilegal Padati Objek Wisata Curug Nangka




Bogor, 31 Mei 2020 – Pemerintah Kecamatan Tamansari memperketat penjagaan objek wisata Curug Nangka, Kecamatan Tamansari. Pasalnya, objek wisata yang masih dalam masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut terus-menerus dipadati oleh wisatawan ilegal sejak Senin (25/5/2020) lalu.

Berdasarkan keterangan Kepala Resort Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Sukiman, para wisatawan ilegal masuk tanpa izin melalui pintu samping saat pengelola tengah menutup objek wisata tersebut sesuai dengan instruksi pemerintah terkait pandemi Covid-19.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Tamansari untuk segera mengambil tindakan atas kejadian tersebut.

“Dan hari ini, Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Tamansari memonitoring langsung ke lokasi sekaligus memberikan imbauan dan sosialisasi,” ujarnya pada Jumat (29/5/2020).

Camat Tamansari, Bayu Rahmawanto mengatakan bahwa pihaknya sebagai tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Tamansari juga turut mengawasi penerapan PSBB di objek wisata Curug Nangka setelah adanya laporan tersebut.

“Tempat wisata yang pada dasarnya cenderung menimbulkan kerumunan, untuk di wilayah Tamansari kita minta supaya ditutup dan sejak bulan Maret sudah mulai penutupan sesuai arahan bupati,” tambahnya.
Pihaknya memastikan, kini sudah tidak ada lagi aktivitas pariwisata di objek wisata Curug Nangka maupun Bumi Perkemahan Sukamantri sampai masa PSBB di Kabupaten Bogor berakhir.
“Kita juga sosialisasikan kepada pelaku pariwisata termasuk masyarakat yang terlibat bahwa PSBB berganti ke New Normal bukan berarti bebas sepenuhnya, tetap berpegang pada protokol Covid-19,” pungkasnya.


Editor: Nala
Foto: Radar Bogor

0 Komentar