Masih PSBB, Wisatawan Ilegal Padati Objek Wisata Curug Nangka
Bogor, 31 Mei 2020 – Pemerintah Kecamatan Tamansari
memperketat penjagaan objek wisata Curug Nangka, Kecamatan Tamansari. Pasalnya,
objek wisata yang masih dalam masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) tersebut terus-menerus dipadati oleh wisatawan ilegal sejak Senin (25/5/2020) lalu.
Berdasarkan keterangan Kepala Resort Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional
Gunung Halimun Salak (TNGHS), Sukiman, para wisatawan ilegal masuk tanpa izin
melalui pintu samping saat pengelola tengah menutup objek wisata tersebut sesuai
dengan instruksi pemerintah terkait pandemi Covid-19.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas
Covid-19 Kecamatan Tamansari untuk segera mengambil tindakan atas kejadian
tersebut.
“Dan hari ini, Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Tamansari memonitoring langsung ke lokasi
sekaligus memberikan imbauan dan sosialisasi,” ujarnya pada Jumat (29/5/2020).
Camat
Tamansari, Bayu Rahmawanto mengatakan bahwa pihaknya sebagai tim Gugus Tugas Covid-19
Kecamatan Tamansari juga turut mengawasi penerapan PSBB di objek wisata Curug
Nangka setelah adanya laporan tersebut.
“Tempat wisata yang pada dasarnya
cenderung menimbulkan kerumunan, untuk di wilayah Tamansari kita minta supaya
ditutup dan sejak bulan Maret sudah mulai penutupan sesuai arahan bupati,”
tambahnya.
Pihaknya memastikan, kini sudah
tidak ada lagi aktivitas pariwisata di objek wisata Curug Nangka maupun Bumi
Perkemahan Sukamantri sampai masa PSBB di Kabupaten Bogor berakhir.
“Kita juga sosialisasikan
kepada pelaku pariwisata termasuk masyarakat yang terlibat bahwa PSBB berganti
ke New Normal bukan berarti bebas
sepenuhnya, tetap berpegang pada protokol Covid-19,” pungkasnya.
Editor: Nala
Foto: Radar Bogor
0 Komentar