Viral: Polisi Berhasil Ringkus Mama Muda Pembuang Bayi


Bogor, 31 Mei 2020 - Terungkap sudah misteri ibu pembuang bayi yang sempat menggegerkan warga kabupaten Bogor, tepatnya di kampung Situ Uncal yang berada di kecamatan Dramaga, desa Purwasari.
Seorang wanita muda berusia 24 tahun dengan inisial HTS, diringkus oleh polisi untuk dijadikan tersangka. Wanita ini menjadi terduga pembuang bayi yang adalah anaknya sendiri, dimana si bayi baru lahir kurang dari 24 jam sebelum akhirnya ia masukkan ke dalam kantong plastik belanjaan.  

Gerak Gerik Mencurigakan

Penangkapan ini diungkapkan oleh AKBP Roland Ronaldy, Kapolres Bogor saat ditemui di kantornya pada Sabtu, 30 Mei 2020. Ia mengungkapkan bahwa timnya berhasil menangkap HTS setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari di kampung Situ Uncal.
Timnya mencurigai HTS, karena yang bersangkutan terlihat beberapa kali menuju warung terdekat untuk membeli pembalut. Apalagi ia membelinya di toko serta warung yang berbeda-beda.  Roland melanjutkan bahwa dugaan timnya memiliki alasan yang kuat, dimana saat itu HTS tidak hanya terlihat sering keluar rumah, tetapi juga memiliki penampilan yang tidak seperti wanita yang memiliki kondisi tubuh fit. Wajahnya terlihat pucat dan ia juga menunjukkan gerak gerik seperti wanita yang baru melahirkan.

Penangkapan di SPBU

Tim yang mengusut kasus ini dapat dengan mudah menangkap ibu muda yang berusia 24 tahun itu. Setelah lama dibuntuti, akhirnya polisi memutuskan untuk menangkapnya di tempat pengisian bensin atau SPBU Cibanteng, yang terletak di Kecamatan Ciampea, kabupaten Bogor saat ia hendak mengisi BBM untuk motornya.

Pembunuhan Berencana

Penangkapan ini merupakan upaya tim kapolres Bogor akan kasus pembunuhan berencana karena pelaku dengan sengaja membuang bayi yang belum meninggal, dengan menaruhnya di tas plastik belanjaan hingga korban meninggal dunia.
Tersangka HTS--yang tentunya sebagai ibu kandung korban--juga tidak membantah, sehingga proses penangkapan tidak sulit. Ia mengaku telah menaruh bayinya yang baru lahir ke dalam tas plastik belanjaan, dan menaruh tas plastik tersebut ke motor seseorang yang tengah berbelanja.

Pengakuan Tersangka

HTS bersikap kooperatif dimana ia memang mengaku malu karena melahirkan bayi hasil kawin siri. Apalagi, suami sirinya juga sudah meninggalkannya sebelum ia melahirkan.

Pasal Yang Menjerat

Roland mengatakan bahwa tersangka akan dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) serta pasal 76C UU No. 35 thn 2014, perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Perlindungan anak. Ia melanjutkan bahwa tersangka juga dapat dijerat pasal 341 dan 342 KUHP, dimana ada ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
Kasus ini terjadi pada tanggal 17 Mei 2020, yakni pada hari Minggu di kawasan Kampung Situ Uncal. Salah seorang warga yang sehari hari berjualan gorengan tidak menyadari bahwa salah satu tas plastik yang tergantung di motornya berisi jasad bayi dengan usia kurang dari 24 jam.
Ia memang berbelanja agak banyak dimana ia sering berhenti untuk mampir dari satu warung ke warung lainnya, sehingga ia memang membawa banyak tas plastik di motor yang ditumpanginya.
Sesampainya di rumah, ia hanya menaruh saja plastik belanjaan tersebut ke meja dapur. Setelah agak lama,ia baru menuju ke dapur lagi untuk membereskan belanjaan sekaligus mempersiapkan menu berbuka puasa serta menyiapkan dagangan gorengannya. Terkejutlah dia saat menemukan kantong plastik berisi seonggok daging yang berbau sedikit amis. Ia pun segera melaporkan hal ini ke kantor polisi terdekat, guna melakukan penyelidikan akan kasus ini.


Editor: Rahmi
Foto: okezone.com

0 Komentar