Viral: Polisi Berhasil Ringkus Mama Muda Pembuang Bayi
Bogor,
31 Mei 2020 - Terungkap sudah misteri ibu pembuang bayi yang sempat
menggegerkan warga kabupaten Bogor, tepatnya di kampung Situ Uncal yang berada
di kecamatan Dramaga, desa Purwasari.
Seorang
wanita muda berusia 24 tahun dengan inisial HTS, diringkus oleh polisi untuk dijadikan
tersangka. Wanita ini menjadi terduga pembuang bayi yang adalah anaknya
sendiri, dimana si bayi baru lahir kurang dari 24 jam sebelum akhirnya ia
masukkan ke dalam kantong plastik belanjaan.
Gerak Gerik Mencurigakan
Penangkapan
ini diungkapkan oleh AKBP Roland Ronaldy, Kapolres Bogor saat ditemui di
kantornya pada Sabtu, 30 Mei 2020. Ia mengungkapkan bahwa timnya berhasil
menangkap HTS setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari di kampung
Situ Uncal.
Timnya
mencurigai HTS, karena yang bersangkutan terlihat beberapa kali menuju warung
terdekat untuk membeli pembalut. Apalagi ia membelinya di toko serta warung
yang berbeda-beda. Roland melanjutkan bahwa
dugaan timnya memiliki alasan yang kuat, dimana saat itu HTS tidak hanya
terlihat sering keluar rumah, tetapi juga memiliki penampilan yang tidak
seperti wanita yang memiliki kondisi tubuh fit. Wajahnya terlihat pucat dan ia
juga menunjukkan gerak gerik seperti wanita yang baru melahirkan.
Penangkapan di SPBU
Tim
yang mengusut kasus ini dapat dengan mudah menangkap ibu muda yang berusia 24
tahun itu. Setelah lama dibuntuti, akhirnya polisi memutuskan untuk
menangkapnya di tempat pengisian bensin atau SPBU Cibanteng, yang terletak di
Kecamatan Ciampea, kabupaten Bogor saat ia hendak mengisi BBM untuk motornya.
Pembunuhan Berencana
Penangkapan
ini merupakan upaya tim kapolres Bogor akan kasus pembunuhan berencana karena
pelaku dengan sengaja membuang bayi yang belum meninggal, dengan menaruhnya di
tas plastik belanjaan hingga korban meninggal dunia.
Tersangka
HTS--yang tentunya sebagai ibu kandung korban--juga tidak membantah, sehingga
proses penangkapan tidak sulit. Ia mengaku telah menaruh bayinya yang baru
lahir ke dalam tas plastik belanjaan, dan menaruh tas plastik tersebut ke motor
seseorang yang tengah berbelanja.
Pengakuan Tersangka
HTS
bersikap kooperatif dimana ia memang mengaku malu karena melahirkan bayi hasil
kawin siri. Apalagi, suami sirinya juga sudah meninggalkannya sebelum ia
melahirkan.
Pasal Yang Menjerat
Roland
mengatakan bahwa tersangka akan dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) serta pasal
76C UU No. 35 thn 2014, perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Perlindungan anak.
Ia melanjutkan bahwa tersangka juga dapat dijerat pasal 341 dan 342 KUHP,
dimana ada ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
Kasus
ini terjadi pada tanggal 17 Mei 2020, yakni pada hari Minggu di kawasan Kampung
Situ Uncal. Salah seorang warga yang sehari hari berjualan gorengan tidak
menyadari bahwa salah satu tas plastik yang tergantung di motornya berisi jasad
bayi dengan usia kurang dari 24 jam.
Ia
memang berbelanja agak banyak dimana ia sering berhenti untuk mampir dari satu
warung ke warung lainnya, sehingga ia memang membawa banyak tas plastik di
motor yang ditumpanginya.
Sesampainya
di rumah, ia hanya menaruh saja plastik belanjaan tersebut ke meja dapur.
Setelah agak lama,ia baru menuju ke dapur lagi untuk membereskan belanjaan
sekaligus mempersiapkan menu berbuka puasa serta menyiapkan dagangan
gorengannya. Terkejutlah dia saat menemukan kantong plastik berisi seonggok
daging yang berbau sedikit amis. Ia pun segera melaporkan hal ini ke kantor
polisi terdekat, guna melakukan penyelidikan akan kasus ini.
Editor: Rahmi
Foto: okezone.com
0 Komentar