“New Normal” di Area Kuliner di Bogor: Bagaimana Protokolnya?



Bogor, 1 Juni 2020 - Tatanan hidup baru atau new normal sudah digaungkan oleh presiden RI. Penerapannya pun sudah ditetapkan di beberapa wilayah, termasuk kota dan kabupaten Bogor. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 12 Thn 2020, dimana surat ini menjadi surat resmi akan dipulihkannya aktivitas kegiatan perekonomian di bidang perdagangan pada tatanan hidup baru atau ‘new normal’ di tengah pandemik Covid-19.

Surat ini juga telah mendapatkan tanda tangan dari pejabat terkait, yakni Agus Suparmanto sebagai Menteri Perdagangan.  Ia telah menandatangani surat edaran itu, tertanggal 28 Mei 2020.

Protokol Kesehatan Sesuai Surat Keputusan Pemerintah

Surat keputusan pemerintah tersebut mengatur sektor perekenomian di bidang perdagangan, dimana hal ini tentu terkait erat dengan beroperasinya beberapa bentuk usaha yang sempat tutup total selama dua bulan lebih. Bentuk usaha tersebut adalah rumah makan dalam bentuk kafe, restoran, warung dan gerai waralaba. Pemilik bidang usaha tersebut diatas wajib melakukan penerapan protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku dari pemerintah.

Agus Suparmanto, dalam keterangan persnya, menetapkan bahwa kunjungan tamu tidak lebih dari 40% dari jumlah okupansi tempat duduk. Kunjungan juga dibatasi oleh waktu, sehingga terjadi sirkulasi pengunjung, tanpa terjadi kerumunan dalam jumlah besar dan jangka waktu yang lama.

Selain itu, pengunjung yang masuk dan keluar mendapatkan pengecekan yang ketat, seperti pengecekan suhu tubuh, penggunaan sabun cuci tangan atau hand sanitizer serta menggunakan masker.  Jarak antrean pun diatur dimana mereka harus berdiri dengan jarak antrean 1.5m dengan maksimal orang yang antre hanya lima orang.

Pengunjung yang memiliki beberapa gejala gangguan pernapasan--seperti pilek, batuk serta sesak napas--juga tidak diperkenankan masuk. Meski pengunjung tidak menunjukkan gejala diatas, mereka juga dilarang masuk apabila suhu tubuhnya diatas 37 derajat celcius.

Protokol Kesehatan Juga Berlaku Untuk Pengelola dan Karyawan

Tentu saja pemberlakuan protokol kesehatan tidak hanya untuk pengunjung, tetapi juga pengelola usaha kuliner serta karyawan yang terlibat. Semuanya wajib memiliki hasil negatif virus corona dari rapid test (PCR).

Tes ini akan dilakukan secara bertahap oleh dinas kesehatan kota dan kabupaten Bogor pada khususnya. Selain itu, semua karyawan harus diperlengkapi dengan alat pelindung selama melayani pengunjung seperti masker, face shield serta sarung tangan.

Kebersihan Tempat Usaha Wajib Hukumnya

Tentu pemilik usaha kuliner wajib memelihara kebersihan di dalam maupun di luar tempat usaha tersebut. Selain kebersihan, semprotan disinfektan secara rutin harus dilakukan, sesering mungkin.
Hal ini terutama pada toilet, tempat cuci tangan, dan mushola. Pembuangan sampah juga harus dicek rutin dan sesering mungkin. Kebersihan tempat usaha juga harus disertai dengan kebersihan makanan dan minuman yang disajikan.

Tempat Kuliner Rest Area Mendapat ‘Perkecualian’

Rest area atau tempat peristirahatan yang terletak di sepanjang jalan bebass hambatan adalah salah satu bisnis kuliner yang paling terpukul saat pandemik berlangsung sejak Maret 2020 lalu. Pemilik restoran atau gerai waralaba tidak beroperasi sama sekali.

Namun, saat tatanan hidup baru dimulai, semua restoran di berbagai rest area--terutama di jalan tol yang menghubungkan beberapa kawasan di Jabodetabek memiliki peraturan tersendiri. Penjualan makanan untuk take away (dibawa pulang) lebih diutamakan.

Sedangkan pengunjung yang makan di tempat hanya boleh sebanyak 50% dari okupansi tempat duduk. Selain itu, jarak antar meja diatur dengan kebijaksanaan minimal 1,5 meter. Tentu saja, pemberlakuan seleksi pengunjung tetap harus diberlakukan di pintu masuk dan keluar. Pengunjung juga harus mengenakan perlengkapan pelindung secara lengkap.

Editor: Rahmi
Foto: radadbogor.id


0 Komentar