“New Normal” di Area Kuliner di Bogor: Bagaimana Protokolnya?
Bogor, 1 Juni 2020 - Tatanan hidup baru atau
new normal sudah digaungkan oleh presiden RI. Penerapannya pun sudah ditetapkan
di beberapa wilayah, termasuk kota dan kabupaten Bogor. Pemerintah telah
mengeluarkan Surat Edaran No. 12 Thn 2020, dimana surat ini menjadi surat resmi
akan dipulihkannya aktivitas kegiatan perekonomian di bidang perdagangan pada
tatanan hidup baru atau ‘new normal’ di tengah pandemik Covid-19.
Surat ini juga
telah mendapatkan tanda tangan dari pejabat terkait, yakni Agus Suparmanto
sebagai Menteri Perdagangan. Ia telah
menandatangani surat edaran itu, tertanggal 28 Mei 2020.
Protokol Kesehatan Sesuai Surat Keputusan Pemerintah
Surat keputusan
pemerintah tersebut mengatur sektor perekenomian di bidang perdagangan, dimana
hal ini tentu terkait erat dengan beroperasinya beberapa bentuk usaha yang
sempat tutup total selama dua bulan lebih. Bentuk usaha tersebut adalah rumah
makan dalam bentuk kafe, restoran, warung dan gerai waralaba. Pemilik bidang
usaha tersebut diatas wajib melakukan penerapan protokol kesehatan sesuai
aturan yang berlaku dari pemerintah.
Agus Suparmanto,
dalam keterangan persnya, menetapkan bahwa kunjungan tamu tidak lebih dari 40%
dari jumlah okupansi tempat duduk. Kunjungan juga dibatasi oleh waktu, sehingga
terjadi sirkulasi pengunjung, tanpa terjadi kerumunan dalam jumlah besar dan
jangka waktu yang lama.
Selain itu,
pengunjung yang masuk dan keluar mendapatkan pengecekan yang ketat, seperti
pengecekan suhu tubuh, penggunaan sabun cuci tangan atau hand sanitizer serta menggunakan masker. Jarak antrean pun diatur dimana mereka harus
berdiri dengan jarak antrean 1.5m dengan maksimal orang yang antre hanya lima
orang.
Pengunjung yang
memiliki beberapa gejala gangguan pernapasan--seperti pilek, batuk serta sesak
napas--juga tidak diperkenankan masuk. Meski pengunjung tidak menunjukkan
gejala diatas, mereka juga dilarang masuk apabila suhu tubuhnya diatas 37
derajat celcius.
Protokol Kesehatan Juga Berlaku Untuk Pengelola dan Karyawan
Tentu saja
pemberlakuan protokol kesehatan tidak hanya untuk pengunjung, tetapi juga
pengelola usaha kuliner serta karyawan yang terlibat. Semuanya wajib memiliki
hasil negatif virus corona dari rapid test (PCR).
Tes ini akan
dilakukan secara bertahap oleh dinas kesehatan kota dan kabupaten Bogor pada
khususnya. Selain itu, semua karyawan harus diperlengkapi dengan alat pelindung
selama melayani pengunjung seperti masker, face shield serta sarung tangan.
Kebersihan Tempat Usaha Wajib Hukumnya
Tentu pemilik usaha
kuliner wajib memelihara kebersihan di dalam maupun di luar tempat usaha
tersebut. Selain kebersihan, semprotan disinfektan secara rutin harus
dilakukan, sesering mungkin.
Hal ini terutama
pada toilet, tempat cuci tangan, dan mushola. Pembuangan sampah juga harus
dicek rutin dan sesering mungkin. Kebersihan tempat usaha juga harus disertai
dengan kebersihan makanan dan minuman yang disajikan.
Tempat Kuliner Rest Area Mendapat ‘Perkecualian’
Rest area atau
tempat peristirahatan yang terletak di sepanjang jalan bebass hambatan adalah
salah satu bisnis kuliner yang paling terpukul saat pandemik berlangsung sejak
Maret 2020 lalu. Pemilik restoran atau gerai waralaba tidak beroperasi sama
sekali.
Namun, saat tatanan
hidup baru dimulai, semua restoran di berbagai rest area--terutama di jalan tol
yang menghubungkan beberapa kawasan di Jabodetabek memiliki peraturan
tersendiri. Penjualan makanan untuk take away (dibawa pulang) lebih diutamakan.
Sedangkan
pengunjung yang makan di tempat hanya boleh sebanyak 50% dari okupansi tempat
duduk. Selain itu, jarak antar meja diatur dengan kebijaksanaan minimal 1,5
meter. Tentu saja, pemberlakuan seleksi pengunjung tetap harus diberlakukan di
pintu masuk dan keluar. Pengunjung juga harus mengenakan perlengkapan pelindung
secara lengkap.
Editor: Rahmi
Foto: radadbogor.id
0 Komentar