Dirjen Pajak Perpanjang Masa Berlaku Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun


Bogor 20 Juli 2020 - Direktorat Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak secara resmi mengumumkan tentang perpanjangan masa berlaku dari insentif pajak. Perpanjangan ini berlaku sampai akhir tahun, atau tepatnya pada  Desember 2020. Kebijakan tersebut sudah diberlakukan sejak pandemi Covid-19 melanda Maret 2020 lalu, hingga September 2020. Namun, kondisi pandemi yang tidak kunjung mereda membuat kebijakan ini diperpanjang.

Keputusan ini diatur di dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan No 86 2020.  Peraturan tersebut adalah revisi dari peraturan menteri keuangan sebelumnya. PMK tersebut adalah PMK No. 44 tahun 2020.  PMK ini mengatur perihal insentif pajak yang diperuntukkan bagi wajib pajak, terutama yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Hanya Untuk Wajib Pajak Yang Terdampak Pandemi

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak  memberikan penjelasan kepada para wartawan tentang hal ini pada Senin, 20 Juli 2020. Ia mengatakan bahwa insentif pajak tersebut bukan untuk semua wajib pajak. Namun, peraturan ini berlaku bagi para pelaku industri yang terdampak oleh pandemi ini.

Hestu melanjutkan bahwa insentif pajak untuk para pelaku yang terdampak dari pandemi Covid-19 saat ini sudah disediakan bagi sektor usaha dengan jenis yang lebih luas. Ia mengatakan bahwa prosedurnya juga sangat sederhana. Bahkan lebih sederhana dari sebelumnya. Ia menjelaskan beberapa jenis insentif yang mendapat kebijakan untuk diperpanjang.  Ia mengatakan bahwa perpanjangan tersebut berlaku untuk insentif PPh pasal 21, kemudian PPh pasal 22 impor, serta angsuran PPh pasal 25, dan juga pajak untuk usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM dan juga PPN.

Yoga memberikan penjelasan lebih rinci. Ia mengatakan bahwa khusus insentif PPh pasal 21 nantinya akan diberikan untuk para karyawan di beberapa perusahaan yang memiliki bidang usaha kategori tertentu,yang berjumlah 1.189. Perusahaan tersebut akan mendapat fasilitas dan kemudahan untuk impor tujuan ekspor atau KITE. Peraturan ini juga berlaku untuk perusahaan di kawasan berikat.  Sebelumnya, fasilitas ini hanya disediakan untuk sejumlah 1.062 sektor bidang industri serta perusahaan yang termasuk dalam kategori KITE.

UMKM Juga Akan Mendapatkan Insentif

Yoga menyambung bahwa nantinya insentif pajak untuk usaha mikro kecil menengah atau UMKM juga akan mendapatkan pembebasan dari PPh final UMKM yang berjumlah 0,5 persen. Bagi para pelaku UMKM di seluruh Indonesia, yang ingin mendapatkan fasilitas insentif tersebut tidak akan menemui kesulitan. 

Mereka hanya perlu menyampaikan dalam bentuk laporan realisasi yang dilakukan setiap bulan secara rutin. Para pelaku UMKM tidak perlu menunjukkan surat keterangan lagi. Surat keterangan tersebut sebelumnya menjadi kewajiban yang harus disertakan oleh pelaku UMKM, merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2018.

Tentu hal ini akan disambut dengan gembira oleh para pelaku usaha, terutama yang tergabung dalam UMKM. Beberapa waktu sebelumnya, Hariyadi Sukamdani, sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo sempat mengomentari langkah ini. Ia memberikan catatan khusus untuk kebijakan dari pemerintah. Dalam hal ini, tentu adalah Dirjen Pajak. Pemberian insentif dari Dirjen Pajak tersebut, menurut Apindo, masih belum dapat menjadi solusi bagi para pemilik industri atau semua pelaku usaha. Ia berpendapat bahwa stimulus tersebut belum terserap secara maksimal.

Hariyadi mengatakan bahwa semua stimulus yang dibuat oleh pemerintah, terutama Dirjen Pajak, perlu dilakukan untuk dapat memperingan beban yang sudah dialami oleh pemilik usaha, dalam hal ini modal dan biaya operasional. Ia mengatakan bahwa para pengusaha sangat mengharapkan hal tersebut untuk dapat bertahan hidup.

Editor: Shara Nurrahmi

0 Komentar