Sosialisasi Edaran Pemotongan Qurban Kabupaten Bogor Oleh Kemenag



Bogor 30 Juli 2020 - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor melakukan sosialisasi lanjutan tentang pemotongan hewan qurban. Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran mengenai tata pelaksanaan sholat Ied sejak tanggal 27 Juli 2020. Surat resmi ini telah ditandatangani oleh Adi Munawaroh Yasin selaku Bupati Bogor, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bogor, kepala kantor Kemenag Bogor memberikan izin kepada masyarakat untuk melaksanakan pemotongan hewan qurban seperti biasa. 

Meskipun mewabahnya virus corona tak kunjung usai, bukan berarti dapat menghambat kegiatan ibadah yang seharusnya diselenggarakan. Karena, keadaan masih bisa diatasi dan memungkinkan untuk hari besar kurban tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya,. Dalam hal ini tentu tetap dengan mematuhi protokol kesehatan. 

Mulai dari proses sholat idul Adha hingga penyembelihan hewan. Semua ini harus tetap dijalankan sesuai dengan arahan satgas pada wilayah masing-masing. Salah satu yang sudah diatur dalam surat tersebut adalah tatanan acara. 

Surat Edaran Membahas Tentang Protokol Pelaksanaan Idul Adha

Dadang Ramdani sebagai Kepala Kemenag Kabupaten Bogor menyebutkan bahwa dalam surat edarannya itu berupa rangkaian acara yang tentunya tidak melupakan protokol kesehatan. Oleh karena itu, di dalam surat bernomor 003.2/532-Kesra telah menjelaskan tentang peraturan yang harus dilaksanakan serta tata cara melakukan penyembelihan hewan kurban.

Selain itu, pada surat tersebut juga sudah dijelaskan mengenai sanitasi dan semua proses harus dilaksanakan dengan higienis guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona. Dalam menjalankan kegiatan yang berbaur dengan orang banyak tentu harus tetap waspada. 

Selain sudah aturan dari pihak kesehatan, setidaknya akan lebih baik jika menjaga diri dengan orang lain agar tidak sampai menularkan atau tertular virus. Diharapkan, adanya surat ini mampu ditaati oleh seluruh masyarakat sehingga tidak sampai menimbulkan akibat apapun dan semua prosesnya berjalan dengan baik.

Sudah Menjadi Aturan Tiga Lembaga Sekaligus

Aturan-aturan dan tata cara pada surat tersebut harus dilakukan dengan baik oleh masyarakat karena sudah merupakan aturan dari tiga lembaga yang saling berkaitan. Kewaspadaan penuh dan fasilitas yang dibutuhkan oleh semua orang harus sudah disediakan oleh panitia. Dengan demikian, acara dapat berjalan lancar tanpa ada masalah yang tidak diinginkan.

Menjaga diri dan menjaga sesama harus diutamakan dalam kehidupan sosial terutama jika ada kegiatan seperti ini yang tidak bisa ditinggalkan. Kita tidak bisa meniadakan kegiatan kurban ini hanya karena adanya penyebaran COVID-19.Itulah mengapa tiga lembaga yang terdiri dari Bupati, MUI dan Kemenag bersama-sama membuat surat edaran ini. 

Semua Wilayah Pasti Akan Mendapatkan Surat Edaran

Karena hampir seluruh wilayah di Indonesia menjadi dampak penyebaran COVID-19, tentu membutuhkan surat edaran tersebut sebagai bentuk antisipasi terjadinya penyebaran virus. Hal ini sebagai bentuk partisipasi dalam mengurangi kelajuan jumlah pasien positif sehingga dapat memperburuk situasi.

Terutama untuk wilayah yang sudah masuk ke dalam zona merah harus lebih berhati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan. Karena semua daerah bisa diizinkan untuk turut merayakan Idul Adha asalkan memenuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, butuh kesadaran dari masyarakat sendiri agar semua kegiatan dapat berjalan.

Seperti semua wilayah yang ada di Kabupaten Bogor telah mendapatkan izin merayakan Idul Adha dengan melaksanakan semua rangkaian tanpa terkecuali. Diharapkan satgas dengan warga sekitar bisa bekerja sama dengan baik untuk saling menjaga dan mengingatkan jika ada salah satu orang yang tidak memenuhi protokol kesehatan.Misalnya tidak mengenakan masker ketika berkumpul dengan banyak orang.

Editor: Shara Nurrahmi

0 Komentar