Tindakan Tegas Pemkab Bogor Terkait Aksi Panggung Si Raja Dangdut


Bogor 1 Juli 2020 - Aksi si raja dangdut Rhoma Irama berbuntut panjang. Setelah ia menerima tawaran untuk menyanyi di sebuah hajatan, tepatnya di acara khitanan di masa PSBB transisi, ia harus siap menerima proses hukum yang berlaku.

Bupati Bogor Berlakukan Tindakan Tegas

Adapun Rhoma Irama tampil pada acara khitanan salah seorang warga dari Kecamatan Pamijahan.  Hal ini ditegaskan oleh Ade Yasin. Bupati Bogor ini meminta kepada semua pihak, terutama yang secara langsung terlibat, baik sebagai penyelenggara ataupun pengisi acara terkait untuk bersedia diproses hukum.
Tentu dia tidak asal bicara. Menurutnya, acara yang digelar itu tidak sesuai terkait peraturan dari Pemkab Bogor. Peraturan Bupati No 35 tahun 2020 tersebut mengatur tentang beragam ruang lingkup. Ruang lingkup tersebut terdiri dari level kewaspadaan daerah. Dalam hal ini terkait dengan penetapan PSBB atau pembatasan sosial berskala besar transisi.  Peraturan ini diatur secara parsial berdasarkan kewaspadaan daerah masing-masing.
Ade mengatakan bahwa pengaturan protokol kesehatan selama masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal juga melarang adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan.  Nantinya, lanjut Ade, Gugus Tugas beserta jajaran Pemkab segera menindaklanjuti hal ini. Pertama, lanjutnya adalah berupa teguran. Sedangkan proses berikutnya adalah pemanggilan. Ade berujar bahwa jika penyelenggara terbukti melanggar aturan, maka proses sesuai peraturan akan dilanjutkan.
Menurut Ade, yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor sudah sejak lama memberlakukan larangan untuk masyarakat dalam melakukan kegiatan apapun. Hal ini juga terkait dengan kegiatan sosial dan budaya, berlaku selama masa penerapan dari PSBB transisi.
Peraturan tersebut terkait dengan kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa.  Kegiatan seperti ini masih harus dilarang pada wilayah dengan tingkat infeksi Covid-19 yang tinggi. Dalam arti, daerah zona merah dalam satu kecamatan tidak memperbolehkan warga melakukan kegiatan yang memancing kerumunan.

Kecamatan Pamijahan Termasuk Zona Merah

Terkait dengan kegiatan masyarakat, dalam hal ini khitanan , tentu merupakan salah satu bentuk pelanggaran. Apalagi kecamatan Pamijahan masih masuk dalam zona merah. Peraturan untuk pembatasan kegiatan tentu juga berlaku bagi Kecamatan Pamijahan. Saat ini, kecamatan ini merupakan salah satu dari dua puluh sembilan kecamatan di Kabupaten Bogor yang berada dalam zona merah.
UU Perbup Pasal 15 berbunyi tentang penyelenggaraan dari acara-acara seperti kegiatan yang terkait dengan sosial budaya dilarang. Contohnya adalah pertemuan skala besar, workshop, kongres, seminar, bimbingan skala besar teknis atau kegiatan dengan melibatkan banyak orang  tidak diizinkan.
Lebih detail, pasal terkait menjelaskan larangan untuk kegiatan masyarakat seperti khitanan, perkawinan, takziah dan pemakaman.  Acara boleh digelar, namun apabila dihadiri kalangan yang terbatas yakni keluarga inti.
Peraturan lebih lanjut mengatur tentang adanya ijin, selama PSBB transisi. Pihak penyelenggara acara harus mendapat izin, terutama dari pejabat berwenang. Selain itu, penyelenggara memastikan bahwa protokol kesehatan sudah disiapkan.

Pemberlakuan Deteksi Dini Pasca Pelanggaran

Sesuai peraturan, pelanggar peraturan harus bersedia untuk melakukan deteksi dini. Proses ini akan pelacakan kontak hingga diberlakukan tes Covid-19 bagi warga sekampung. Nantinya, Ade akan mengagendakan tes Covid-19, terutama mereka yang datang di acara tersebut pada 28 Juni 2020.
Apa saja sanksi yang diberlakukan? Sesuai pasal 22, pelanggar harus menjalani kerja sosial. Kerja sosial tersebut berupa pembersihan sarana fasum, serta denda pada kisaran Rp 50.000 hingga Rp 50 juta.
Di tempat terpisah, AKBP Roland Ronaldy akan memeriksa Rhoma Irama. Kapolres Bogor ini segera melakukan pemeriksaan terhadap Rhoma serta beberapa pihak terkait karena hal ini termasuk dalam pelanggaran undang-undang.

Editor: Shara Nurrahmi

0 Komentar