Kasus Narkoba Bogor: Ganja Asal Aceh Dibungkus Lembar Kerja Siswa (LKS)


Bogor, 04 Agustus 2020 – Update berita kasus narkoba Bogor kini semakin menjelaskan skema peredaran barang haram tersebut. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba. 

Mereka mengkonsumsi obat-obatan terlarang ini dalam bentuk ganja dan sabu pada buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Kedua tersangka tersebut memiliki inisial HS dan N yang tertangkap tepat di Puskesmas Belong, Kecamatan Babakan Pasar, Kota Bogor provinsi Jawa Barat. 

Jenderal Nana Sudjana selaku Kapolda Metro Jaya mengatakan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua tersangka ditemui 160 kilogram ganja dengan 9,81 gram sabu. Penangkapan ini bisa terjadi karena polisi mengaku telah mendapat informasi bahwa terdapat pengiriman ganja yang berasal dari Aceh. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, akhirnya polisi langsung melakukan pengejaran ke lokasi penangkapan dengan cepat. Memang semudah itu melacak orang-orang yang tengah melakukan tindakan kejahatan termasuk penggunaan narkoba. 

Modus Bungkus Ganja dengan Paket Buku LKS

Awalnya, pada Jumat (17/7) diterima laporan tentang transaksi ganja seberat 90 gram. Kemudian, dilakukanlah penyelidikan lebih lanjut hingga penyergapan. Setelah penyergapan tanggal (30/7) di lokasi, akhirnya polisi dapat menemukan 70 bungkus dengan berat 70 kilogram. 

Untuk menutupi bahwa barang tersebut adalah ganja dan sabu, pelaku mengelabui dengan membungkusnya menggunakan buku LKS. Setelah berhasil melakukan pemeriksaan, Nana pun mengatakan bahwa kedua tersangka melakukan hal tersebut memang untuk mengelabui orang-orang agar mengira bahwa mereka menerima paket buku.

Pemeriksaan tidak hanya berhenti sampai disitu saja, polisi melanjutkan penggeledahan di kediaman N. Disana, polisi kembali menemukan barang bukti berupa sabu seberat 9,81 gram yang disembunyikan di balik bungkus rokok. 

Namun, meskipun sudah melalui proses pemeriksaan dan penggeledahan seperti itu pihak polisi masih mendapat informasi bahwa ada pengiriman paket lagi yang ditujukan kepada alamat HS dan N. Akhirnya, paket sejumlah lima kardus tersebut diamankan juga oleh polisi. Pihak polisi menambahkan bahwa bentuk pembukusannya masih sama yaitu dengan pengambilan buku LKS agar tidak ada orang yang mengetahuinya. 

Polisi Juga Menangkap Dua Kurir Sabu Jaringan Sumatera-Jawa

Tak hanya dengan modus buku LKS saja, kali ini kapasitasnya sedikit lebih besar yaitu dengan modus batu bata. Kedua kurir berinisial AP dan HG ini memiliki 131 kilogram sabu yang ditemukan di Kompleks Lemigas, jalan Panjang Cipulir, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Nana mengungkapkan bahwa kali ini modus pengiriman narkotika jenis sabu ini dengan model truk yang skalanya besar seolah mengangkut batu bata. Tentu, sebelumnya polisi tidak mengira bahwa kedua tersangka ternyata membawa sabu dengan jumlah sangat banyak.

Setelah menjalani segala bentuk pemeriksaan, akhirnya pihak polisi dapat mengetahui bahwa kedua tersangka melakukan tindakan ini karena mendapatkan perintah dari seseorang. Ia adalah Santi alias Selvi yang sebelumnya pasti memiliki kesepakatan untuk mengirimkan paket tersebut. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kini polisi berusaha untuk mencari sosok yang bernama Selvi. Agar bisa menemukan lebih mudah, saat ini nama tersebut sudah masuk ke dalam DPO. 

Atas perbuatan yang dilakukan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Sub Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang di dalamnya membahas mengenai narkotika dengan ancaman hukum pidana hingga 20 tahun penjara.

Penyalahgunaan narkoba tidak bisa dibiarkan menyebar karena dapat merugikan lebih banyak pihak. Terutama untuk kurir atau bandar dengan jumlah sabu dan ganja yang cukup besar. Maka dari itu, sebagai polisi harus bertindak cepat agar dapat secepatnya menyelesaikan berbagai tindakan pidana.  

Editor: Shara Nurrahmi

0 Komentar