Satgas Covid-19 Bogor : Pedagang Kecil Boleh Jualan hingga Pukul 21.00 WIB



Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mulai memberlakukan penerapan jam malam pada hari ini, Sabtu (29/8/2020). Pemberlakuan jam malam diputuskan setelah Bogor kembali menjadi zona merah penyebaran virus corona (Covid-19).

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan Pedagang Kaki Lima (PKL) masih diperbolehkan untuk tetap berjualan. Namun, para PKL diberi waktu untuk berjualan hanya sampai pukul 21.00 WIB.

"PKL (berjualan) sampai jam 21.00 WIB," kata Dedie yang juga Wakil Kali Kota Bogor saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (29/8/2020).

Sekadar informasi, Pemkot Bogor memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala (PSB) Mikro dan Komunitas selama dua pekan. Salah satu kebijakan yang masuk dalam PSB Mikro dan Komunitas itu yakni, adanya penerapan jam malam.

Dedie menjelaskan, pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe di daerah Bogor hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB pada kebijakan PSB Mikro dan Komunitas. Sementara PKL, diperbolehkan berdagang sampai pukul 21.00.

"Langkah kebijakan yang diambil antara lain adalah pembatasan jam operasional Mall, Resto, Cafe dan sejenisnya hanya diizinkan sampai dengan jam 18.00 WIB dilanjutkan dengan pelarangan seluruh kegiatan diatas jam 21.00 WIB sampai jam 04.00 WIB, seperti PKL dan kegiatan yg menimbulkan kerumunan lainnya," bebernya.

"Dengan Bogor menjadi zona merah, sudah menunjukan kondisi kedaruratan kesehatan," pungkasnya.

Sumber : Okezone

0 Komentar