Bogor Cabut Tujuh Perda yang Tidak Relevan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan DPRD Kota Bogor sepakat mencabut tujuh peraturan daerah (perda) yang dinilai sudah tidak relevan dengan aturan perundangan yang ada di atasnya, baik di tingkat provinsi atau di tingkat Pemerintah Pusat.

"DPRD menyetujui mencabut tujuh Perda Kota Bogor yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Bogor setelah melalui pembahasan bersama secara menyeluruh," kata Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, usai rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Bogor dikutip Antara, Senin (31/8).

Menurut Atang Trisnanto, setelah aturan di atasnya direvisi, maka Perda Kota Bogor berikutnya akan lebih baik dalam penerapannya. Perda yang merupakan produk hukum bagi Pemerintah Kota Bogor, menurut dia, harus bisa diimplementasikan pada pelayanan publik dan harus dikawal bersama agar terwujud pelayanan yang efisien dan optimal.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menilai pencabutan tujuh perda karena sudah tidak relevan lagi dengan aturan perundangan di atasnya yang sudah direvisi sekaligus wujud penyederhanaan dari sistem perundang-undangan.

"Dengan dicabutnya tujuh Perda Kota Bogor yang sudah tidak relevan, maka Kota Bogor segera mengusulkan raperda terkait yang lebih relevan dan sejalan dengan aturan perundangan di atasnya yang berlaku saat ini," kata Bima.

Menurut Bima, setelah tujuh Perda itu dicabut, maka Pemerintah Kota Bogor bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan dasar aturan perundangan di atasnya yang lebih relevan.

Adapun tujuh Perda Kota Bogor yang disetujui DPRD dicabut penerapannnya, antara lain Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.Perda tersebut dicabut karena dinilai sudah tidak relevan lagi. Dalam Perda Nomor 11 tahun 1987 mengatur soal penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah. Aturan tersebut diperbaiki dan diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Kedua, Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 1990 tentang Penagihan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan Surat Paksa dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor. Perda tersebut dicabut karena aturan mengenai penagihan pajak daerah/retribusi daerah sudah diperbaiki dan diatur dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Ketiga, Perda Kota Bogor Nomor 18 Tahun 1999 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan dalam Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Bogor. Perda tersebut sudah tidak diperlukan, cukup diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Keempat, Perda Kota Bogor 12 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah. Perda tersebut dicabut karena aturan soal PPNS sudah diperbaiki dan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Kelima, Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2008 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah. Perda tersebut dicabut karena aturan mengenai biaya pemungutan pajak daerah sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak Daerah.

Keenam, Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Perda tersebut sudah tidak relevan, karena sudah direvisi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Ketujuh, Perda Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang sudah tidak relevan lagi. Karena aturan di atasnya sudah direvisi dalam UU Nomor Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. (Yanurisa Ananta)


Sumber: Valid News

0 Komentar