46 Ribu Pekerja Bogor nggak Kebagian Bantuan Jokowi



Badan Penyelenggara Jaminan So­sial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Bogor mencatat ada sekitar 46 ribu pekerja Kota Bogor yang tidak mendapat­kan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dari Jokowi. Jumlah itu tercatat dari 191 ribu pekerja aktif yang ada di Kota Hujan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kota Bogor Mias Muchtar mengatakan, setelah didata ulang, dari 191 ribu tenaga kerja yang aktif hanya 145 ribu tenaga kerja yang layak jadi calon penerima bantuan senilai Rp600 ribu dari pemerintah pusat. Jumlah itu pun sudah dimasukkan atau disetorkan datanya ke pusat.

Meski sebelumnya sudah memegang data, ia mengaku pihaknya tetap harus melakukan pendataan ulang. Sebab, hal itu dilakukan untuk mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Kami mengumpulkan datanya itu by name by address by data. Dan itu akan kami serahkan kepada pusat, dan pusat akan menyerahkan kepada kementerian. Siapa-siapa saja yang dapat itu datanya ada di kementerian. Kalau kita tidak punya domain untuk mengetahui data penerima tersebut,” kata Mias Muchtar.

Ia menjelaskan nanti pencairannya dibagi dalam beberapa termin selama empat bulan sampai Desember, di mana per bulannya Rp600 ribu, namun dikasih dua kali transport.

“Tapi subsidi ini ditujukan bagi tenaga kerja yang upahnya dibayarkan perusahaan. Jadi untuk pekerja mandiri belum bisa. Subsidi gelombang pertama ini, menurut kementerian sampai dengan September ini selesai,” jelasnya.

Di samping itu, lanjut Mias, pihaknya memiliki 3M atau tiga strategi marketing, salah satunya BSU. Kemudian ada Paritrana, yaitu pemberian penghargaan atau apresiasi kepada pemberi kerja yang memiliki komitmen. Serta dukungan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jadi ini adalah reward kepada yang patuh terhadap BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi peserta aktif yang tidak menunggak dan selalu mengikuti program, tambahnya, di sini pemerintah hadir agar masyarakatnya terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Melalui Paritrana ini, kami ingin meningkatkan kesadaran dari pemerintah dan para pemberi kerja akan pentingnya jaminan sosial. Sebab, masing-masing memiliki peran krusial dalam penerapan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerahnya,” ucapnya.

Mias menambahkan, selain itu juga ada relaksasi keringanan beban iuran jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kematian yang direlaksasi sampai 99 persen. Meski diberi keringanan iuran tapi manfaat yang diberikan tetap sama.

“Kenapa harus relaksasi? Karena pandemi Covid itu membebani perusahaan dan tenaga kerja atas iuran ketenagakerjaan dan kematian. Harapannya dengan relaksasi ini, masyarakat terlindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.


Sumber : Metropolitan

0 Komentar