Tidak Punya Uang Langgar Protokol Covid-19, Pelanggar Nyapu Taman

Sejumlah warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat rela menyapu taman demi bertanggung jawab atas pelanggaran protokol Covid-19, lantaran tidak punya uang untuk membayar denda Rp100 ribu, Selasa, 15 September 2020.

Pantauan IsuBogor.com, sudah ada sekitar tiga orang warga yang bersedia menyapu taman di pos unit lantas Kepolisian Resor (Polres) Bogor Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Sejak kedatangan Wakapolda Jawa Barat Bigjen Pol Eddy Sumitro didampingi Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan dan KasatpolPP Kabupaten Bogor Agus Ridlo sekitar pukul 11.00 WiB, tim yustisi SatpolPP setempat terus mendapat penindakan pelanggaran protokol kwsehatan Covid-19.

Wakapolda Jabar Brigjen Pol Eddy Sumitro didampingi Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan saat kunjungan operasi yustisi di Cibinong.
Wakapolda Jabar Brigjen Pol Eddy Sumitro didampingi Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan saat kunjungan operasi yustisi di Cibinong. Linna Syahrial

Brigjen Eddy sempat bertanya kepada pelanggar yang sedang diproses adminitrasi di posko unit lantas Polres Bogor tentang kesiapan menghadapi denda Rp100 ribu.

"Bapak ada uangnya? Gimana kalau tidak ada uangnya?," ujarnya.

Sebagian para pelanggar hanya menggeleng dan menyahut tidak memiliki uang untuk membayar.

"Enggak ada pak," ujar lirih para pelanggar.

Setelah itu, tiga orang pelanggar memilih menyapu taman dan sisanya membayar.

Menggunakan masker lengkap dengan disediakan sapu lidi, pelanggar dipersilakan memyapu.

Wakapolda Jabar dengan rombongan kemudian memasuki posko sebagai koordinasi tentang penanganan Covid-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kabupaten Bogor.

0 Komentar