Kena PHK, Warga Kabupaten Bogor Terima Rp2,5 Juta



Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan sudah menyiapkan bantuan sosial (bansos) khusus warganya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi covid-19, berupa uang tunai senilai Rp2,5 juta.

"Ini bentuk tindak lanjut dari pemulihan ekonomi korban PHK, akan mendapat bantuan Rp2,5 juta," ucap Ade di ibu kota Kabupaten Bogor, yakni Cibinong, Jumat (16/10) seperti dikutip dari Antara.


Menurut Bupati Bogor itu, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menyiapkan pagu anggaran Rp28 miliar dalam APBD Perubahan Tahun 2020 untuk pemulihan ekonomi. Yakni, berupa bansos korban PHK terdampak pandemi dan bantuan permodalan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).


Ade Yasin menyebutkan, khusus bagi penerima bantuan korban PHK akan didata oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor melalui masing-masing kantor kecamatan. Sedangkan, bantuan modal UMKM dikelola oleh Dinas Koperasi dan UMKM setempat.


"Kalau kuota, kami serahkan sesuai hasil verifikasi, jumlah totalnya Rp28 miliar, orangnya didata Disnaker dan Dinas Koperasi dan UMKM melalui kecamatan," kata Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu.


Ade Yasin berharap, bulan ini dana bantuan sosial pemulihan ekonomi tersebut bisa dicairkan. Setelah rampung pendataan di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.


Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat menyebutkan bahwa ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi setiap calon penerima bantuan sosial tersebut. Seperti, surat keterangan PHK, kartu identitas diri, dan lain-lain.


Menurut dia, dokumen persyaratan calon penerima PHK didaftarkan dari masing-masing kantor kecamatan ke Disnaker Kabupaten Bogor, sampai tanggal 21 Oktober 2020.


"Untuk terhimpunnya data korban PHK dampak covid-19 yang valid dalam bentuk softcopy dan hardcopy, maka batas waktu penyampaian data masing-masing kecamatan ke Disnaker diperpanjang sampai 21 Oktober 2020," kata Yous.


Hingga pertengahan Mei 2020, Pemkab Bogor mencatat 9.023 pekerja yang dirumahkan dan 577 orang yang mengalami PHK.


Angka itu berdasarkan laporan dari 148 perusahaan atau instansi kepada Disnakertrans Kabupaten Bogor.


Jumlah itu, melonjak hanya dalam rentang sebulan. Disnakertrans sempat mencatat 6.297 orang dirumahkan, bulan lalu. Sementara, pekerja yang terkena PHK mencapai 395 orang.


Sebagian besar merupakan perusahaan yang bergerak di bidang garmen, pariwisata, hingga perhotelan. Mereka terdampak covid-19 yang telah berlangsung di Indonesia sejak awal Maret 2020.


Sumber : Validnews


0 Komentar