Polresta Bogor Tangkap 7 Pemuda yang Serang Warga dengan Sajam, Pelaku Minum Miras Sebelum Berulah



Belum lama ini, warga Bogor dihebohkan dengan aksi penyerangan oleh sekelompok pemuda yang dilakukan pada Selasa, 20 Oktober 2020 sekira pukul 01.53 WIB dini hari.

Diketahui pelaku menyerang warga Kampung Cemplang Baru, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.


Sementara itu, pada Jumat, 23 Oktober 2020, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser di Kota Bogor menuturkan bahwa pihaknya telah mengamankan tujuh orang pelaku bersama barang buktinya.


Ketujuh pelaku diamankan pihak Kepolisian Polresta Bogor Kota, dari beberapa lokasi di Kota Bogor, pada Kamis, 22 Oktober 2020.


Untuk diketahui, ketujuh pelaku tersebut antara lain RRY berusia 29 tahun, MF berusia 19 tahun, SG berusia 18 tahun, GM berusia 21 tahun, AP berusia 23 tahun, FR berusia 22 tahun dan RF berusia 21 tahun.


Saat ini tujuh orang pelaku penyerangan tersebut tengah ditahan pihak Kepolisian di tahanan Polsek Bogor Barat.


​​​​​Pada kesempatan tersebut, Hendri Fiuser menuturkan bahwa penyerangan tersebut dilakukan oleh sekira 20 orang yang membawa senjata tajam jenis, celurit, samurai, dan golok.


Hendri menjelaskan kronologi penyerangan tersebut. Awalnya, kejadian bermula pada Senin, 19 Oktober 2020 malam.


Kala itu beberapa orang tengah berkumpul di Kelurahan Panaragan, yakni RRY, MF, SG, FR, dan dua orang lainnya, dilaporkan bahwa mereka sempat mengkonsumsi minuman keras.


Sekira pukul 23.00 WIB, MF mengajak pindah lokasi, hal tersebut lantaran ada teman MF yang mengajak kumpul di Kelurahan Batutulis, Bogor Selatan.


Tidak lama berselang, kala berkumpul di Batu Tulis, datang lagi beberapa orang yang diketahui dari Kelurahan Tajur Bogor Timur.


Setelah semuanya lengkap saat berkumpul, mereka konvoi di jalan raya.


Kala tiba di Kampung Cemplang Baru Bogor, Bogor Barat, sekelompok pemuda itu melihat ada beberapa pemuda setempat yang tengah melaksanakan kegiatan ronda, dan duduk-duduk di dalam gang.


Kelompok tersebut lantas menghampiri dan menyerang dengan membawa senjata tajam mengejar warga sekitar yang tengah melaksanakan kegiatan ronda.


Lantaran takut diserang, beberapa pemuda yang tengah duduk-duduk seketika lari menyelamatkan diri.


Sekelompok penyerang tersebut kemudian merusak dua sepeda motor milik warga setempat.


Hendri Fiuser mengatakan bahwa aksi penyerangan tersebut terekam di CCTV sekitar lokasi.


"Aksi penyerangan tersebut terekam CCTV di sekitar lokasi yang kemudian sempat menjadi viral di sosial media," katanya, dikutip dari Antara.


Atas kejadian penyerangan tersebut, Hendri Fiuser menuturkan bahwa warga sekitar melaporkan ke Polsek Bogor Barat.


Setelah itu, Kanit Reskrim kemudian melaporkan ke Polresta Bogor Kota dan membentuk tim gabungan guna menguak kejadian tersebut dengan mencari informasi dari saksi-saksi.


Pihak Kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku atas nama RRY.


Dari pelaku, pihak Kepolisian terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tujuh pelaku. Saat ini pelaku lainnya tengah dalam pengejaran.


"Kami sudah mengetahui nama dan identitas beberapa pelaku lainnya dan saat ini masih dalam pengejaran," katanya.


Pelaku penyerang tersebut menurut Hendri Fiuser akan dikenakan pasal 170 KUHP yakni penyerangan bersama terhadap orang maupun barang, serta pasal pada UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.


Sumber : Pikiran Rakyat


0 Komentar