Perilaku Seksual Menyimpang Marak di Kota Bogor, DPRD Akan Terbitkan Perda Pencegahan dan Penanggulangannya



Maraknya perilaku penyimpangan seksual yang terjadi di Kota Bogor saat ini terutama terkait lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), menjadi kekhawatiran banyak pihak, tak terkecuali Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bogor Raya.

Hal tersebut tentu sangat memprihatinkan mengingat Kota ini memiliki motto juang sebagai Kota Beriman (Bersih Indah dan Nyaman).

Menurut data yang berhasil dihimpun Dinas Terkait menyebutkan sedikitnya ada 39 titik perkumpulan LGBT di Kota Bogor.

Maraknya perilaku penyimpangan seksual tersebut juga memicu angka penderita HIV/AIDS, tercatat pada tahun 2017 sebanyak 4.164 penderita.

Setahun kemudian menjadi 4.610 penderita atau tambah 446 penderita (naik sekitar 10 persen lebih) dan sampai dengan September 2019 lalu angka itu menjadi 4.928 penderita (naik 6,5 persen).

Selain itu, maraknya perilaku penyimpangan seksual tersebut juga memicu naiknya angka perceraian di Kota Bogor dikarenakan adanya perselingkuhan sesama jenis.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut. M.Si. pihaknya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) tersebut tersebut diharapkan bisa menekan angka jumlah penderita HIV/AIDS di Kota Bogor yang dinilainya terus bertambah.

Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual ini merupakan Raperda Usul Prakarsa DPRD yang telah mendapat persetujuan menjadi Raperda pada Rapat Paripurna 30 September 2020 lalu, ungkap Atang Trisnanto.

Raperda ini kini masih dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus), menyusul diparipurnakannya Raperda tersebut dan diterbitkannya Keputusan DPRD Kota Bogor tentang Pembentukan Pansus Pembahas Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Senin (9/11/2020).

Menurut Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, semakin tingginya penderita HIV/AIDS disebabkan perilaku seks bebas dan sesama jenis yang juga semakin luas.


“Perda ini untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut dan mengeliminir perilaku LGBT atau perilaku penyimpangan seksual yang meresahkan orang tua dan masyarakat,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Sementara itu, menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, SH. Menyebutkan bahwa latar belakang penyusunan Raperda ini adalah sebagai dasar hukum yang melandasi upaya pencegahan dan penanggulangan berbagai bentuk perbuatan perilaku penyimpangan seksual, sehingga dapat terwujudnya masyarakat yang tertib, bermoral, beretika dan berakhlak mulia.

Adapun isi Raperda ini, sambung Kiwongi, demikian sapaan akrab Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, antara lain ruang lingkup bentuk perilaku penyimpangan seksual meliputi perzinahan, perkosaan, penyuka sesama jenis, segala perilaku seksual yang secara psikologis dan/atau medis dinyatakan sebagai perilaku penyimpangan seksual.

Selain itu, isi Raperda ini juga memuat kewenangan Pemerintah Daerah Kota dalam penanganan atas dampak perilaku penyimpangan seksual.

Dalam rangka penanggulangan perilaku penyimpangan seksual di Kota Bogor, jelas Kiwong, dibentuk Komisi Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (KP3S) yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

Sementara itu, Draf Raperda Usul Prakarsa DPRD ini terdiri dari 11 Bab dan 27 Pasal. Bab I berisi ketentuan Umum (satu Pasal). Bab II tentang Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran, terdiri dari 5 Pasal.

Bab III tentang Ruang Lingkup seperti tertuang pada pasal 6 antara lain meliputi perzinahan, perkosaan, pelacuran, laki-laki penyuka laki-laki (homoseksual), perempuan penyuka perempuan (lesbian), pecinta seks anak (pedofilia erotica), waria (transvestisme), seks dubur (sodomi), rancap (masturbasi), pamer alat vital (ekshibionisme), pengintip (voyeurisme), hubungan intim sedarah (insestus), seks dengan kekerasan (sadisme), pecinta pakaian dalam (fetichisme), pecinta mayat (nekrofilia), seks segitiga (triolisme), seks dengan hewan (bestialitas) dan segala perilaku atau aktivitas seksual yang secara psikologis dan/atau medis dinyatakan sebagai perilaku penyimpangan seksual.

Sedangkan Bab IV berisi tentang Strategi Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (Pasal 7). Bab V tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Bab ini mengatur terkait antara alain pencegahan perilaku penyimpangan seksual merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Kota, dan Masyarakat (Pasal 8).

Pemerintah Daerah Kota melakukan pencegahan perilaku penyimpangan seksual, melalui : komunikasi, informasi dan edukasi, sosialisasi, penyuluhan kesehatan dan bahaya perilaku seksual menyimpang, penyelenggaraan konseling dan pengurangan dampak buruk perilaku penyimpangan seksual (Pasal 9).

Sementara itu Bab VI mengatur terkait komisi penanggulangan. Bab VII mengatur peran serta masyarakat, antara lain tersurat masyarakat harus berperan aktif untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pencegahan dan edukasi terhadap perilaku penyimpangan seksual (Pasal 21).

Terkait pembiayaan diatur pada Bab VIII antara lain berisi pembiayaan yang diperlukan untuk pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 23).

Adapun Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor adalah :

Ketua : Devie Prihartini Sultani, SE.

Wakil Ketua : Hj. Sri Kusnaeni, S.T.P., M.E.I.

Anggota :

1. H.Karnain Asyhar, S.P., M.Si.

2. Said Mohamad Mohan

3. Drs. Mahpudi Ismail

4. Ence Setiawan

5. Siti Maesaroh

6. Heri Cahyono, S.Hut., M.M.

7. H. Murtadlo, S.Pd.I. M.Si

8. H. Mulyadi, S.H.

9. Eny Indari, S.H.

10. H. Akhmad Saeful Bakhri, S.H.

11. Gilang Gugum Gumilar

12. Achmad Rifky Alaydrus, S.H.

13. Fajari Aria Sugiarto, S.H.


Sumber: Bogordaily

0 Komentar