Sertifikat Tertunda Bertahun-tahun, Warga Adukan BPN Kabupaten Bogor ke Ombudsman


Seorang janda tua berinisal LA melalui kuasa hukumnya melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor ke Ombudsman. Laporan itu lantaran proses sertifikasi tanah miliknya sudah bertahun-tahun tak kunjung selesai.

Kuasa Hukum LA, Donny Suchari menyayangkan kinerja BPN Kabupaten Bogor yang lambat memberikan hak kliennya. Padahal proses sertifikat tanah telah diajukan pada tahun 2012 lalu dengan nomor berkas No. 98745/ 2012.

Atas pelayanan BPN Kabupaten Bogor yang dinilai sangat lambat, Donny pun menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak kliennya, salah satunya mengadukan ke Ombudsman.

“Kami selaku Kuasa Hukum LA akan terus mengawal permasalahan ini sampai akhir dengan cara-cara sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang, salah satunya dengan melaporkan permasalahan ini kepada Ombudsman RI,” ungkap Donny saat ditemui di kantor hukumnya, Jakarta Timur, Jumat (13/11).

Ia berharap, Ombudsman segera memproses laporannya pasalnya proses sertifikasi tanah kliennya yang telah berlarut bertahun-tahun.

“Kami percaya bahwa Ombudsman adalah suatu lembaga yang bekerja secara profesional, akuntabel, dan transparan. Semoga cepat diproses,” ungkapnya.

Sementara hingga berita ini terbit, BPN Kabupaten Bogor masih dalam konfirmasi.

0 Komentar