Tak Bisa Ditawar, Kegiatan Publik di Bogor Hanya Boleh Diikuti 150 Orang



Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membatasi peserta kegiatan yang diselenggarakan di wilayah itu. Setiap kegiatan publik hanya boleh melibatkan 150 peserta karena masih memberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) pra-adaptasi kebiasaan baru.

"Semisal kegiatan keagamaan atau pernikahan, aturan itu tidak bisa ditawar, 150 peserta. Jadi, jangan sampai terjadi lagi, bila pada hari H terjadi kerumunan, kami pasti akan membubarkannya," kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan usai evaluasi PSBB di Cibinong, Bogor, Sabtu 21 November 2020.

Ia mengatakan, aturan pembatasan peserta acara itu diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 443/479/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Kelima PSBB pra-AKB yang berlaku efektif mulai 28 Oktober 2020.

Menurut dia, perpanjangan kelima PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru akan berakhir 25 November 2020, kemudian dilanjutkan perpanjangan keenam menggunakan sejumlah peraturan yang lebih ketat.

"Akan lebih ketat, seperti mendeteksi dini kejadian yang memungkinkan terjadinya kerumunan dengan jumlah besar," kata dia seperti dilaporkan Antara.

Tidak ada aturan yang berubah ketika Pemkab Bogor melakukan perpanjangan kelima PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru dibandingkan sebelumnya yakni Kepbup Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.

Dalam aturan itu, terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Salah satunya mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 dari sebelumnya pukul 19.00.

Setiap acara resepsi pernikahan atau khitanan di wilayahnya maksimum dihadiri 150 peserta dengan durasi acara maksimum 3 jam.

Sumber: Pikiran Rakyat

0 Komentar