DPRD Bogor Rapat di Pusat Pembuangan Sampah Galuga

Bogor, 28 Desember 2020 – Kunjungan dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bogor dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar kemarin, pada hari Minggu (27/12) oleh DPRD Kabupaten Bogor di pusat pembuangan sampah Bogor dan Kabupaten Bogor, tepatnya berlokasi di Galuga, Cibungbulang, Bogor. 

Rudy Susmanto, Ketua DPRD Kabupaten Bogor menjelaskan, rapat ini diadakan sebelum pemegang otoritas pemerintahan di Kota dan Kabupaten Bogor memperpanjang perjanjian kerja sama pembuangan sampah, yang bertujuan untuk menjaring aspirasi warga yang bermukim disekitaran Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga.

Dengar pendapat digelar di tiga desa antara lain Desa Galuga, Desa Cijujung dan Desa Dukuh, kecamatan Cibungbulang. Rapat yang digelar di tempat tak biasa tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota dewan sekaligus menjadi ajang silaturahmi selain menyerap aspirasi warga.

Hal ini dilakukan agar ketiga desa tadi masuk dalam kompensasi dampak negatif dari perjanjian kerjasama pembuangan sampah yang akan segera ditandatangani saat akhir tahun 2020. Diharapkan, tidak ada kepentingan masyarakat yang terdampak negatif yang tertinggal, terang Rudy kepada wartawan.

Sarana Prasarana Air Bersih Hingga Jaminan Kesehatan

Perjanjian lama yang berakhir pada 31 Desember 2020 akhir tahun ini akan diperpanjang untuk lima tahun ke depan hingga 2025. Dan hasil dari kegiatan rapat tersebut, disampaikan usul dari sebagian besar warga agar pemerintah menyediakan sarana dan prasarana air bersih gratis, sarana olahraga, dibangun jalan khusus trus pengangkut sampah, dan jaminan kesehatan.

Rudy menganggap, aspirasi warga tersebut masih dinilai normal dan seharusnya bisa masuk ke dalam perjanjian kerja sama yang baru karena tidak memberatkan pemerintah. Prosesnya, aspirasi ini akan disampaikan ke DPRD untuk diusulkan ke Bupati.

Harapan Rudy, Pemprov Jawa Barat segera menyelesaikan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Nambo, Kecamatan Klapanunggal. Juga adanya perbaikan terkait dengan masih diberlakukannya pembuangan sampah secara terbuka.

Ia menambahkan, harus ada evaluasi dalam proses pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah Galuga agar proses pembuangan sampah tidak melanggar aturan ataupun undang-undang lingkungan hidup. Dengan demikian, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Galuga harus dioperasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kemarin Komisi I hingga Komisi IV hadir saat rapat, semua usulan dari warga Desa  Galuga, Dukuh, dan Cijujung yang disampaikan akan dibahas di masing-masing tingkat komisi DPRD. Jika memungkinkan, tentunya semua permintaan masyarakat dapat dikabulkan.

Usulan di Bahas DPRD Kabupaten Bogor Selama Tiga Hari

Tanggapan langsung datang dari Agus Salim dan Muhamad Romli. Masih di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor tersebut memastikan aspirasi dari masyarakat akan dibahas dalam tiga hari kedepan. Terhitung mulai hari ini, senin sampai dengan rabu nanti akan dibahas secara maraton.

Muslihat (49), Tokoh Agama Kampung Cisasak, sebagai salah satu perwakilan warga Galuga menyampaikan langsung di denap Ketua Anggota DPRD Kabupaten Bogor dan DLH Kabupaten Bogor bahwa, warga sekitar sulit membuang sampah bahkan harus membayar, meskipun sebagai warga yang terdampak dan berada di lingkungan TPS.

Ia juga menyatakan, usulan perihal air bersih, sarana olah raga, dan pembangunan jalan khusus truk pengangkut sampah ini cukup krusial karena kesulitan mereka dalam memperoleh air bersih. Ia meminta agar warga mendapat fasilitas air bersih dari PDAM secara gratis.

Sedangkan mengenai permintaan pembangunan jalan khusus lalu lintas pembungan sampah, karena jalanan macet di jam tertentu dan tidak bisa dihindari, yang sering dirasakan masyarakat ketika harus bergantian saat truk sampah datang.

0 Komentar