Berstatus Tersangka di Polda Metro Jaya, Kasus HRS di Bogor Terus Berlanjut


Meskipun pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah dinyatakan tersangka di Polda Metro Jaya, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan kasus Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, tetap berlanjut.

Hal itu disebabkan proses pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang terlibat dengan kegiatan Rizieq Shihab itu masih tetap dilakukan. Termasuk adanya pemanggilan kedua kepada Rizieq setelah mangkir dalam pemanggilan pertama.

"Sekarang kan sedang berjalan, pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi," kata Erdi di Bandung pada Jumat, 11 Desember, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Selain kasus di Megamendung, proses hukum pihak RS Ummi terkait dugaan menghalang-halangi petugas dalam melakukan penanganan Covid-19 juga tetap berlanjut. Sejauh ini, pihak Polda Jawa Barat tengah menangani dua kasus terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang melibatkan Rizieq Shihab.

Namun meski keduanya telah naik status hukumnya ke tahap penyidikan, menurut Erdi pihaknya belum menetapkan siapapun menjadi tersangka.

"Yang pasti, dua kasus itu masih dalam proses," katanya.

Adapun pada pekan depan, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat dijadwalkan melakukan pemeriksaan selama tiga hari berturut-turut, mulai dari 14 Desember hingga 16 Desember 2020.

Di antaranya, pemeriksaan kepada Rizieq Shihab yang dijadwalkan pada Senin 14 Desember, kemudian pemeriksaan kepada Bupati Bogor pada Selasa 15 Desember, lalu pemeriksaan kepada Gubernur Jawa Barat pada Rabu 16 Desember.

0 Komentar