Polres Bogor Tangkap Dua Muncikari di Megamendung


Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bogor membekuk dua muncikari berinisial NO (35 tahun) dan LN (35 tahun) pada sebuah villa di kawasan Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor. Kedua pelaku ditangkap karena telah menjajakan wanita kepada pria hidung belang.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat, terkait dugaan adanya praktik prostitusi oleh karyawan villa di kawasan Megamendung. Sehingga kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

"Tim Reksrim Polres Bogor melaksanakan penyelidikan ke villa itu. Pada saat pelaksanaan penyelidikan, benar didapati adanya tindakan prostitusi di empat kamar sehingga didapati ada empat korban yang saat itu melaksanakan praktik prostitusi," kata Harun di Mapolres Bogor, Jumat (22/1).

Harun menjelaskan, dari keterangan para korban, para pria hidung belang tersebut dilayani atas permintaan kedua muncikari, NO dan LS. Sehingga, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua wanita tersebut.

"Hasil penyelidikan dikembangkan, didapati korban ini melayani tamu karena ada permintaan dari LS, karyawan villa yang menelpon NO selaku mucikari. NO inilah yang menyediakan empat korban yang ada di villa,” jelas Harun.

Untuk modusnya sendiri, lanjutnya, tersangka LS menawarkan jasa prostitusi kepada pelanggan secara langsung di villa tempatnya bekerja. Untuk satu kali kencan, LS mematok tarif sebesar Rp 500 ribu.

Namun, uang tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh korban. Harun mengatakan, tersangka NO dan LA mendapat keuntungan masing-masing Rp 100 ribu dari satu korban.

"Jadi penyewa pesan vila lewat aplikasi. Lalu masuk, nanti di lokasi karyawan (LS) menghubungkan. Mereka (tamu) menyampaikan ke karyawan baru kepada mucikari di lokasi,” ujarnya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama satu tahun. Serta sudah memiliki enam dan korban untuk dijajakan di villa.

Diketahui, rentang usia para korban sekitar 17 hingga 31 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua alat kontrasepsi yang didapat saat penyelidikan di villa, dan dua unit ponsel.

”Atas tindakan itu, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP juncto 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Dilapis dengan UU TPPO No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Harun.

Sumber: Republika

0 Komentar