Cabang Kantor Pos di Kabupaten dan Kota Bogor
01 September
Bogor, 02 Februari 2021 - Dengan tujuan meningkatkan potensi pajak dalam masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Bogor meluncurkan stimulus pajak hingga akhir April mendatang. Selain itu, juga terdapat perilisan elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau e-SPPT PBB P2 melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor.
Peluncuran elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Bogor ini dilaksanakan secara online yang disaksikan secara langsung oleh Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah, dalam Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor. Perilisan ini terjadi pada Senin (1/2/2021).
Pada tahun 2021 sampai seterusnya, Pemerintah Kota Bogor akan menggunakan e-SPPT PBB P2 sebagai inovasi di bidang perpajakan, untuk memudahkan para wajib pajak di daerah tersebut dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Bukan hanya e-SPPT PBB P2, tetapi Pemkot kota Bogor pun akan memberikan stimulus pajak kepada seluruh wajib pajak di wilayah ini. Tujuannya tidak lain adalah untuk meningkatkan efektivitas sekaligus efisiensi dalam membayar pajak.
Yang juga penting, perumusan kebijakan sedemikian rupa ditujukan untuk mendukung program protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 sekarang ini. Sebab, melalui sistem yang berbasis online, maka bisa meminimalisir terjadinya kerumunan para wajib pajak yang akan membayarkan PBB di Bapenda.
Syarifah Sofiah, Sekda Kota bogor, menghimbau kepada seluruh aparatur wilayah serta ASN yang bertugas di wilayah Kota Bogor agar terus melaksanakan sosialisasi kepada warga kota Bogor mengenai kedua inovasi ini, baik e-SPPT PBB P2 maupun stimulus pajak. Hal ini dimaksudkan supaya terjadi peningkatan wajib pajak yang melakukan registrasi dalam e-SPPT, kemudian akan mendorong ketepatan warga kota Bogor dalam membayar pajak, khususnya bagi para wajib pajak.
Dari seluruh wajib pajak yang terdapat di Kota Bogor, untuk tahap awal elektronik SPPT yang diberikan sekitar 22.998. Selebihnya, dari total 226.981 masih disampaikan secara manual.
Untuk pemberian stimulus kepada wajib pajak akan diberlakukan sejak 1 Februari sampai 30 April 2021. Melalui stimulus ini, akan terdapat potongan pajak sebesar 15% pada pajak yang dibayarkan pada bulan Februari. Sedangkan pada bulan Maret, potongannya mencapai 10 %, dan bulan April potongan pajaknya sebesar 5%.
Tidak hanya sosialisasi terkait kedua terobosan tersebut, tetapi Syarifah pun menuturkan apabila sosiali mengenai pembayaran melalui 13 kanal juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
Yang juga penting, Syariah mengatakan manakala sebelum disosialisasikan serta disebarluaskan kepada masyarakat, aparatur wilayah diharapkan untuk telah menguasainya terlebih dahulu. Dengan demikian, saat menyosialisasikannya kepada warga, akan menjadi lebih mudah. Selain itu, warga pun menjadi bisa lebih familiar dengan inovasi yang diluncurkan.
Deni Hendana, Kepala Bapenda Kota Bogor, menerangkan apabila untuk SPPT PBB P2 yang dicetak sebanyak 266.981 lembar dengan total tagihan berkisar Rp 217 Miliar, penyebarannya dilakukan dengan dua cara. Pertama, yakni secara elektronik SPPT (e-SPPT). E-SPPT akan diberikan kepada wajib pajak yang telah melakukan registrasi dalam aplikasi. Jumlah tagihannya kurang lebih sebesar Rp 42 Miliar.
Kedua, yaitu SPPT yang disebar secara manual. Jumlahnya mencapai 210.965 lembar. Nilai ketetapannya berkisar Rp 175 Miliar.
Harapannya, pada tahun 2022 mendatang, jumlah E-SPPT yang disebar mengalami peningkatan. Lalu, dalam rangka intensifikasi data, akan dilakukan penilaian dan penetapan terhadap individu wajib pajak Kota Bogor yang mempunyai karakteristik tertentu.
Terkait stimulus atau pengurangan pajak yang diberikan, bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat Kota Bogor, khususnya wajib pajak, dalam membayar pajak di tengah pandemi COVID-19. Juga untuk ketersediaan sekaligus keberlangsungan kas daerah. Deni menambahkan, agar masyarakat Kota Bogor dapat memanfaatkan secara maksimal stimulus pajak ini.
0 Komentar