Kedapatan Buang Limbah Medis Covid-19, Pria di Bogor Ditangkap Polisi


YSP, warga Bogor, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan membuang sampah medis bekas penanganan Covid-19 di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) Empang, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, seorang karyawan perusahaan di Depok ini ditangkap karena membuang limbah medis bekas penanganan Covid-19. Padahal, limbah medis tersebut seharusnya dimusnahkan di tempat khusus sesuai peraturan Kemenkes.

"Pelaku justru membuang limbah medis di lokasi TPSS yang berada di pemukiman warga," kata Susatyo, Bogor, Rabu (17/2/2021).

Selain di kawasan Empang, pelaku yang merupakan warga Cikeas, Sukaraja, Kabupaten Bogor ini juga mengaku sempat membuang limbah serupa di rest area Tol Jagorawi.

"Pelaku sudah dua kali membuang sampah medis ke wilayah Bogor. Selain di TPSS Empang juga di rest area Tol Jagorawi," ujar Susatyo.

Menurut dia, dua lokasi tersebut dijadikan sasaran pembuangan limbah medis karena diduga pelaku sudah mengetahui kondisi rest area dan TPSS sepi di waktu tertentu.

"Pelaku tinggal di Bogor jadi tahu mana tempat sepi, tahu juga di mana ada pembuangan sampah," ucap Susatyo.

Aksi pelaku sempat membuat warga resah, terlebih di masa pandemi ini. Sebab, limbah medis bekas penanganan Covid-19 itu dikhawatirkan menular ke warga sekitar.

Hasil temuan sampah medis ini kemudian dimusnahkan setelah dilakukan pemisahan dan dibuat dokumentasi untuk barang bukti di pengadilan.

Sumber: liputan6

0 Komentar