Selain Ganjil Genap, Pemkot Bogor Tutup Sejumlah Akses Jalan dan Batasi Aktivitas Warga


Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai akhir pekan ini akan memberlakukan sistem ganjil genap untuk semua jenis kendaraan. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah kasus Covid-19 yang semakin tinggi.

"Kami sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan," ujar Wali Kota Bogor Arya Sugiarto, Kamis (4/2/2021).

Selain memberlakukan ganjil genap, Kota Bogor juga memperketat sejumlah akses jalan yang selama ini berpotensi menimbulkan kerumunan. Di antaranya Jalan Suryakencana dan Pedestrian Kebun Raya Bogor.

"Jalur pedestrian seputar Sistem Satu Arah (lingkar Kebun Raya Bogor) yang biasa digunakan untuk olahraga akan kita tutup selama Jumat, Sabtu, dan Minggu. Tidak diperbolehkan untuk akses keperluan apapun," katanya.

Adapun Jalan Suryakencana akan ditutup mulai besok. Penutupan Jalan Suryakencana yang selama ini kerap diramaikan oleh pengunjung pasar maupun muda-mudi, ditutup mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.

"Jalan Suryakencana tidak bisa diakses kecuali akses bagi warga dan loading barang di pasar, yang lain tidak boleh mulai jam 8 malam sampai pukul 12 malam," tandasnya.

Pemkot Bogor juga akan menyekat sejumlah ruas jalan yang selalu mengundang kerumunan. Namun penutupan di ruas jalan yang berisiko menimbulkan kerumunan itu bersifat situasional.

"Kepolisian beserta Dishub akan berkordinasi menutup ruas-ruas jalan yang mengundang kerumunan," ujarnya.

Pemkot Bogor melarang seluruh aktivitas yang menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

"Jadi aktivitas apapun apabila menimbulkan potensi kerumunan akan dibubarkan, ditertibkan oleh satgas. Semua aktivitas olahraga apapun yang menimbulkan kerumunan pasti dibubarkan. Termasuk di tempat umum pasar," katanya.

Pemkot Bogor juga melarang resepsi pernikahan selama dua minggu ke depan, kecuali yang memang sudah dijadwalkan memesan tempat. Misalnya di hotel atau tempat-tempat lain masih bisa berjalan dengan catatan berkoordinasi dan seizin dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.

"Selain itu, kita juga akan membentuk penyidik prokes oleh Polresta Bogor Kota dan Denpom untuk menerapkan sanski pidana terhadap pelanggar prokes," tandasnya.

Kegiatan di tempat ibadah juga dibatasi dengan maksimal jamaah 50 persen. Apabila lebih akan ditutup. Kemudian bagi pengelola rumah makan, kafe dan restoran, sesuai instruksi menteri wajib tutup pukul 20.00 WIB.

"Bagi pengunjung tempat wisata dari luar Kota Kogor harus menunjukan hasil test rapid antigen minimal 2 hari sebelumnya," katanya.

Kemudian untuk operasi angkutan umum, kapasitas maksimal 50 persen dan beroperasi dari jam 5 pagi sampai dengan jam 21 malam," tukasnya.

Sumber: SindoNews

0 Komentar