Kapolsek Ciawi Pimpin PPKM Berbasis Mikro di Kecamatan Ciawi

Polsek Ciawi dan Dishub melaksanakan PPKM berbasis mikro di bawah pimpinan Kompol Bambang selaku Kapolsek Ciawi. Kegiatan ini dilakukan pada, Rabu (17/03), yang bertempat di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor. 

Pemerintah Kabupaten Bogor kembali memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro, yang mengatur beberapa poin penting. PPKM yang terlaksana di Kecamatan Ciawi ini, dilakukan dengan membangun posko di Desa, RT, dan RW.

Pembangunan posko itu dimaksudkan untuk melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan dengan cepat, serta mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan 5M. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor juga mengadakan razia pada kendaraan yang ingin memasuki kawasan Puncak.

Orang-orang yang ingin berkunjung ke Puncak, harus membawa persyaratan berupa surat keterangan hasil swab antigen negatif. Jika tidak membawa surat itu, dengan terpaksa harus memutar balik kendaraan. 

Dilaksanakan di Kecamatan Ciawi 

Rabu (17/03), PPKM berbasis mikro ini diselenggarakan di Kecamatan Ciawi oleh Polsek Ciawi dan Dishub. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Kabupaten Bogor kembali diperpanjang, dari tanggal (09/03) hingga (22/03), penerapan sebelumnya pada tanggal (23/02) sampai (08/03). 

Menurut Ade Yasin selaku Bupati Bogor, perpanjangan PPKM skala mikro ini tertuang dalam Keputusan Bupati nomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021. Dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro yang diperpanjang ini, mengatur sekitar 15 poin penting. 

Poin tersebut seperti, menyelenggarakan uji coba pembelajaran tatap muka di sekolah, mengatur jam operasional lokasi wisata, pasar, bioskop, dan lainnya. Mengatur kapasitas pengunjung yang mendatangi lokasi wisata, mall, dan tempat lainnya. 

Membentuk Posko Satgas Covid-19 

Kegiatan ops PPKM berbasis mikro dilaksanakan dengan cara mendirikan posko-posko Satgas Covid-19 pada tingkat Desa, RT maupun RW. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat dilayani secara cepat dengan mudah.

Posko juga digunakan untuk mengajak atau memberi himbauan kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan bermetode 5M. Berdasarkan keterangan Prof Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, pembentukan posko hampir menyentuh angka 20.816 per (25/02).  

Pelaksanaan PPKM 

Kompol Bambang mengungkapkan Ops PPKM yang telah dilaksanakan, berlangsung lancar dan kondusif, namun masih banyak masyarakat yang mengabaikan penggunaan masker. Ada juga pengendara roda dua yang memakai knalpot racing, petugas mengambil tindakan dengan mencopot knalpot.

Jadi, petugas menyuruh pengendara yang bersangkutan untuk mengganti knalpotnya dengan standar SNI. Petugas juga menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada pelanggar yang berjumlah 25 orang, serta membagi masker sebanyak 25 buah juga. 

Sebelumnya (11/03), jumlah kendaraan yang terkena razia surat keterangan hasil antigen lebih dari 200, bertempat di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten Bogor menyelenggarakan razia, karena wilayahnya masih menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro yang berlaku sejak (09/03) sampai (22/03). 

Operasi yang saat itu terlaksana di pintu masuk kawasan Puncak bertujuan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 pada lokasi wisata. Saat itu, memang bertepatan dengan libur Isra Miraj, jadi setiap kendaraan yang lewat mengalami pemeriksaan oleh petugas. 

Hal yang diperiksa adalah penggunaan masker serta surat keterangan hasil antigen yang menyatakan negatif. Sedangkan, pihak yang tidak membawa surat keterangan mengenai hasil swab antigen, terpaksa memutar balik kendaraannya, tidak diizinkan ke Puncak.

Kebijakan yang terselenggara ini, berdasarkan aturan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro, yang sedang Pemerintah Kabupaten Bogor terapkan. 

Berdasarkan keterangan Kapolsek Ciawi, PPKM berbasis mikro berjalan dengan lancar serta kondusif. Tetapi, masih ada masyarakat yang tidak mematuhi perintah menggunakan masker, petugas memberikan sanksi yang bentuknya teguran kepada pelanggar tersebut. 

0 Komentar