Masyarakat Bogor Diizinkan Gelar Salat Tarawih di Masjid Selama Ramadan


Masyarakat muslim di Kota Bogor, Jawa Barat diizinkan untuk melaksanakan salat tarawih berjamaah dimasjid pada bulan Ramadan tahun 2021.

Namun, untuk salat tarawih berjamaah di masjid yang ada di Kota Bogor, tentunya harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Sekretaris Umum MUI Kota Bogor Ade Sarmili mengatakan, pihaknya dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor telah mengeluarkan surat edaran kaitan pelaksanaan salat tarawih berjamaah.

Berikut surat edaran dengan nomor SE 440/138-Kesra per 1 Januari tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Tempat Ibadah di Masa Pandemi COVID-19.

Pertama menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan di area masjid.

Kedua wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala serta menyediakan alat pengecekan suhu.

Ketiga, membatasi jumlah pintu masuk atau keluar guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Keempat, menyediakan tempat cuci tangan sabun atau hand sanitizer.

Kelima, jamaah wajib memakai masker serta membawa alat ibadah masing masing. Lalu tidak berjabat atau berpelukan.

“Masjid juga harus menerapkan pembatasan jarak dengan tanda khusus, dengan jarak minimal satu meter," katanya kepada wartawan baru-baru ini.

Sebelumnya, pandemi COVID-19 sampai saat ini masih berlangsung. Tentunya, hal itu membawa perubahan pada pelaksanaan ibadah.

Namun, ramadhan tahun ini, untuk sholat Tarawih diperbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sholat Tarawih hingga tiga shift di masjid diperbolehkan selama bulan suci Ramadan.

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis

"Ya bagus, tiga shift juga boleh, intinya adalah selama kita mulai dari waktu Isya sampai Subuh kan bisa Tarawih, bagi yang memahami bahwa sholat Tarawih sama dengan shalat malam," kata Cholil.

Pandemi COVID-19 hingga kini masih belum berakhir, jumlah kasus penderita masih terus bertambah setiap harinya. Sebelumnya, pada Ramadhan tahun lalu masyarakat juga telah dihadapkan dengan pandemi COVID-19.

Adanya virus ini mengharuskan masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran COVID-19. Tak terkecuali di masjid, jamaah juga diminta mematuhi prokes.

"Ini bisa direalisasikan di tempat yang padat, masjid terbatas, dan memang sekarang kapasitas terbatas bisa jadi dua atau tiga shift yang penting mereka bisa jaga protokol kesehatan," ucap Cholil.

Cholil mengatakan, dengan adanya shift dalam sholat Tarawih ini akan meramaikan masjid pada bulan Ramadhan. Kemudian juga akan lebih memperbanyak ibadah pada bulan suci.

Sementara itu, untuk shaf sholat disesuaikan dengan kondisi yang ada. Apabila keadaan sudah aman dari virus, shaf yang rapat diperbolehkan.

"Kalau kita sudah aman, harapannya rapat, tapi kalau belum aman disesuaikan. Ikuti protokol kesehatan," kata dia.

Sumber: Suara.com

0 Komentar