Mudik Dilarang, Dishub Kota Bogor Belum Putuskan Tutup Sementara Terminal Baranangsiang


Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jawa Barat, masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme larangan mudik 2021, termasuk penutupan sementara operasional layanan bus angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Tipe A Baranangsiang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, sejauh ini belum ada arahan lebih lanjut dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) selaku pengelola Terminal Baranangsiang tentang penutupan sementara operasional bus-bus AKAP dan AKDP.

"Terminal Baranangsiang itu kan kewenangannya di BPTJ. Kami masih menunggu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)-nya dulu," kata Eko saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021). 

Eko menambahkan, pihaknya juga belum dapat memastikan apakah Terminal Baranangsiang akan tetap beroperasi atau tidak pada periode larangan mudik Lebaran 2021.

"Kami masih tunggu aturan mainnya," ujarnya.

Berbeda dengan Bogor, Kota Depok sudah merencanakan penutupan sementara Terminal Jatijajar pada 6-17 Mei 2021.

Kepala Dishub Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, penutupan tersebut merupakan hasil konsolidasi dan pengaturan yang dilakukan oleh BPTJ sehubungan dengan larangan mudik Lebaran 2021.

"Pada tanggal 6-17 Mei 2021, layanan AKDP dan AKAP dihentikan sementara. Tidak ada layanan AKDP dan AKAP di Terminal Jatijajar," kata Dadang.

Diketahui sebelumnya, larangan mudik Lebaran 2021 sudah diputuskan oleh pemerintah pusat dan disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir, Jumat (26/3/2021).

Keputusan tersebut diambil karena penularan Covid-19 dinilai masih tinggi dari beberapa kali libur panjang. Larangan mudik tersebut berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Sumber: kompas

0 Komentar