Bioskop dan Karaoke di Bogor Buka, Dibatasi 25 Persen Penonton


Bupati Bogor Ade Yasin memutuskan memperketat pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro dengan mengeluarkan 17 aturan di wilayah Kabupaten Bogor. Salah satunya bioskop dan karaoke diperbolehkan buka dengan kapasitas 25% dan tutup pukul 20.00.

Kebijakan tersebut dibuat menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 hingga membuat keterisian 

"Pengurangan jumlah pengunjung dari 50 persen menjadi 25 persen dari kapasitas ruangan maupun luas bangunan operasional. Begitu juga akan ada pengetatan jam operasional, yaitu satu jam lebih awal ditutup," ungkapnya.

Berikut aturan lengkap PPKM skala mikro:

1. Untuk operasional mal jumlah pengunjungnya dibatasi paling banyak 25 persen dari luas bangunan komersial, mulai sekarang jam operasional pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

2. Untuk operasional Supermarket saat ini jumlah pengunjung hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

3. Selanjutnya, untuk operasional Minimarket jumlah pengunjung hanya diperbolehkan paling banyak 25 persen dari kapasitas minimarket. Untuk jam operasionalnya dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

4. Kemudian untuk aktivitas Pasar Dadakan atau Bazar jumlah pengunjung diperketat dari sebelumnya diperbolehkan 50 persen kini hanya diperbolehkan paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan, jam operasional pukul 15.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

5. Operasional warung makan, restoran, cafe wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus.

Sementara untuk makan atau minum di tempat, jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas ruang makan, di SK sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi 50 persen. Untuk waktunya dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

6. Wisata alam, desa wisata, beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam, wisatawan hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari kapasitas. Sedangkan, jam operasional pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

7. Wahana permainan di luar ruangan juga diperketat yang tadinya jumlah pengunjung diperbolehkan paling banyak 50 persen dari kapasitas wahana, kini jumlah pengunjung hanya diperbolehkan paling banyak 25 persen.

Sementara itu, jam operasional dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

8. Untuk wahana permainan di dalam ruangan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25 persen dari kapasitas.

Untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal yang tadinya dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB, kini menjadi dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

9. Selanjutnya untuk kolam renang umum, waterpark dan sejenisnya dikurangi menjadi 25 persen dari kapasitas, dengan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

10. Begitu juga dengan Bioskop yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25 persen dari kapasitas.

Untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal yang tadinya dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Kini, menjadi dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

11. Untuk arena bernyanyi karaoke saat ini dikurangi menjadi 25 persen dari kapasitas. Untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal yang tadinya dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Dan kini menjadi pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

12. Selanjutnya, untuk Jasa Perawatan Tubuh yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25 persen dari kapasitas, untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal yang tadinya dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB kini dikurangi dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

13. Berlaku juga untuk GYM yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25 persen dari kapasitas, untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal yang tadinya dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB, kini dikurangi jadi dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

14. Berkaitan dengan rapat atau pertemuan juga mengalami perubahan dari yang sebelumnya kapasitas dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, saat ini dikurangi menjadi 25 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari tiga jam.

15. Untuk pelantikan atau pengukuhan dan wisuda juga mengalami perubahan dari yang sebelumnya jumlah kapasitas orang dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari tiga jam.

16. Perayaan hari besar nasional atau keagamaan juga mengalami perubahan dari yang sebelumnya jumlah kapasitas orang dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari tiga jam.

Kini, kapasitas orang paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari tiga jam.

17. Acara kegiatan pernikahan dan khitanan mengalami perubahan yang sebelumnya kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari tiga jam.

Kini kapasitas orang paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari tiga jam.

Sumber: BeritaSatu.com

0 Komentar