Pencemaran Lingkungan, Warga Sukaraja Bogor Idap ISPA hingga Sumur Tercemar


Sebuah perusahaan karpet diduga menjadi penyebab pencemaran lingkungan di Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Akibat pencemaran itu, warga Cimandala menyebut sumur mereka tidak bisa dipakai lantaran tercemar limbah pabrik. Selain itu, banyak juga warga yang mengalami infeksi saluran pernafasan akut atau ISPA.

Lilis Rohimah, 52 tahun, yang rumahnya ada di balik tembok pagar pabrik mengatakan, selain soal pencemaran limbah, dia dan para tetangga juga mengeluhkan bisingnya suara mesin pabrik saat beroperasi.

"Suaranya bergemuruh, kaya sedang hujan besar. Kami sulit tidur," kata dia kepada Tempo, Sabtu, 5 Juni 2021.

Lilis mengatakan, beberapa diantara tetangganya sering mengalami gangguan pernafasan. Bahkan, beberapa rumah dan kontrakan yang ada di sekitar kediamannya tidak dapat lagi menggunakan air sumurnya karena bau dan airnya tidak begitu jernih.

“Karena mungkin wilayah kami berada persis di belakang pabrik dan tempat pembuangan air limbahnya,” ucap Lilis.

Warga lainnya, Hermawan, mengatakan di antara yang menderita ISPA dalam dua tahun terakhir tercatat sudah ada yang meninggal dunia. Hermawan menyebut sudah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat setempat, namun belum ada solusi yang dikabarkan.

“Kami bersama RT, RW dan warga sudah menyampaikan keluhan ini. Bahkan kami sudah demo, tapi tidak ada tindak lanjut,” kata Hermawan.

Ketua RT 01 Cimandala, Kabupaten Bogor Rahmat Hidayat, membenarkan jika ada pencemaran lingkungan di wilayahnya. Menurut Rahmat, yang paling terdampak adalah wilayah RT 01 dan RT 03 di RW 03.

Selaku aparat setempat, Rahmat menyebut sudah melaporkan ini kepada Dinas terkait dan anggota dewan. “Kalau tidak percaya, silahkan Dinas Kesehatan datang dan cek warga di sini, serta Dinas LHK silahkan audit pabriknya bareng sama kami,” kata Rahmat.

Rahmat mengatakan awalnya pabrik industri karpet tersebut mengurus ijin untuk pergudangan, tapi dalam enam tahun terakhir malah memproduksi karpet. Artinya, Rahmat menyebut ijin pabrik tersebut pun harus dievaluasi kembali.

Ia menyebut telah mengirim surat juga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kasus pencemaran tersebut. "Kalau bisa dipindahkan dari sini, itu pabriknya," ujar Rahmat.

Sumber: Tempo

0 Komentar