Ratusan Lapak PKL di Villa Bogor Indah Dibongkar Petugas Satpol PP


Sebanyak 153 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Villa Bogor Indah, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor dibongkar petugas. Lapak PKL yang berdiri selama bertahun-tahun itu melanggar Perda Ketertiban Umum.

"Sudah jelas bahwa badan jalan, saluran air, taman dan tempat - tempat yang sudah ditentukan tidak dapat dialihkan untuk kepentingan lain. Sudah ada Perda tentang Ketertiban Umum," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, Rabu (23/6/2021).

Dari hasil pendataan, terdapat 53 lapak berada di wilayah Kota Bogor dan 100 lapak lainnya berdiri di Kabupaten Bogor. Saat penertiban, Pemkot Bogor memastikan bekas lapak dibersihkan secara total.

"Untuk relokasi, saat ini belum ada. Tapi, Pemkot berfikir. Karena ini konteksnya bukan relokasi dan penertiban ini sudah beberapa kali dan tidak berhasil. Akhirnya kita geser ke urusan data," tegasnya.

Dedie menambahkan, penertiban ini merupakan satu dari sekitar 115 titik PKL yang ada. Hal ini juga merupakan wujud komitmen dari Pemkot Bogor dalam memberikan kenyamanan warga.

"Kita ingin memberikan rasa optimal dalam rangka memberikan kenyamanan bagi masyarakat kota ataupun kabupaten Bogor yang sudah bertahun - tahun meminta operasi gabungan penertiban ini," ungkap Dedie.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan bahwa dalam penertiban diturunkan sebanyak 250 personel gabungan dari kota dan kabupaten Bogor. Dari 153 pedagang yang terdata, di antaranya sudah membongkar sendiri lapaknya.

"Hampir 90 persen mereka sudah bongkar sendiri kemarin. Kita menerapkan pola-pola komunikasi humanis kepada para PKL. Untuk pascanya, tim gabungan akan monitoring lalu ada beberapa penanaman dan pemasangan pot di kawasan bekas pedagang," tutur Agus.

Sumber: Okezone

0 Komentar