Sekolah di Bogor Kabupaten Dibuka Lagi Senin Depan


Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Bogor dimulai secara resmi pada Senin pekan depan tanggal 30 Agustus 2021. Proses PTM dilaksanakan dengan beberapa persyaratan yang wajib diikuti oleh setiap sekolah dan peserta didik. Sebelum resmi dilakukan, beberapa sekolah hari ini melakukan simulasi pembelajaran tatap muka.

Salah satu sekolah yang melakukan PTM pada hari ini adalah SMK Taruna Terpadu 1 Borces One yang mempunyai murid sekitar 5.000 siswa. PTM dilakukan dengan protokol kesehatan yang cukup ketat, dimana hanya diikuti oleh 20 persen dari jumlah siswa yang ada. PTM harus mendapat izin dari orang tua dan siswa serta wajib mendapatkan vaksinasi.

"Kami memulai Sekolah Tatap Muka hari ini dengan menerapkan prokes yang ketat, dimana setiap siswa yang akan masuk wajib menyertakan sertifikat vaksin dan di setiap kelas hanya boleh diisi oleh 20 orang siswa saja, kemudian mendapat izin dari orang tua itu sudah jelas, serta satu meja hanya satu peserta didik atau siswa saja " kata Kepala Sekolah SMK Taruna Terpadu 1 Borces One kepada tvonenews.com saat ditemui di Sekolah pada kamis (26/8).

Para siswa menyambut dengan gembira sekolah tatap muka ini, mereka mentaati semua aturan yang diterapkan dengan memakai masker dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan selama di sekolah.

"Saya sudah menjalani vaksinasi dua kali pak, dan ini sertifikatnya, ujar kayla siswi kelas 12 SMK yang di wawancara saat akan masuk sekolah.

"Terus terang sebenarnya susah ya, tap agar bisa ikut sekolah dan menjaga protokol kesehatan serta mentaati aturan jadi ya mau ga mau kita harus mengikuti," tambah kayla yang terlihat bahagia karena bisa kembali sekolah dan bertemu teman-temannya lagi.

Bupati Bogor Ade Yasin akan mengeluarkan peraturan mulai Senin 30 Agustus 2021 terkait sekolah tatap muka ini setelah Pemerintah pusat mengumumkan wilayah aglomerasi dimana Jabodetabek termasuk Kabupaten Bogor turun level dari PPKM Level IV ke level III.

Dengan turun ke level III pemerintah memperbolehkan mal, sekolah, tempat ibadah dan lokasi wisata kembali buka dengan ketentuan jumlah pengunjung dan penerapan prokes.

Sumber: cek disini

0 Komentar