Cegah Kawin Kontrak di Bogor, Ade Yasin Bakal Terbitkan Perbup


Fenomena kawin kontrak memang kerap menyita perhatian publik, apalagi fenomena tersebut kerap terjadi di Kabupaten Bogor dimana kawasan Puncak menjadi salah satu tempat turis-turis asing melakukan kawin kontrak.

Fenomena tersebut memang membuat geram Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor pun baru-baru ini menerbitkan Ijtima Ulama soal kawin kontrak dan meminta Pemkab Bogor untuk ambil sikap dalam fenomena tersebut yang sering terjadi di Kabupaten Bogor.

“Fenomena inikan sudah lama, bahwa kawin kontrak itu prostitusi terselubung karena dalam akad nikah itu semuanya palsu. Dari saksinya, walinya, beegitu juga penghulunya,” kata Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukri Aji.

Ia pun menjelaskan dalam hukum islam bahwa kawin kontrak haram untuk dilakukan, sebab dalam pernikahan yang sesungguhnya orang tua kandung lah yang seharusnya menikahkannya putrinya atau di wakil kepada saudara kandung dari ayahnya serta saudara kandung lelaki dari. Jika orang-orang tersebut tidak ada maka dapat diwakilkan oleh wali hakim.

“Dinikahkan oleh wali hakim itu jika semua saudara laki-laki dari ayahnya sudah tidak ada begitu juga dengan saudara laki-laki dari calon pengantinnya perempuannya tidak ada. Dan pernikahan yang dilakukannya pun tidak berjangka dengan waktu seperti. Karena kalau kawin kontrak ini kan ada waktunya,” paparnya.

Mukri Aji menilai jika kawin kontrak yang kerap terjadi memiliki tujuan untuk bersenang-senang dalam sesaat. Sehingga ia meminta agar Pemkab Bogor mengambil sikap tegas dengan banyaknya fenomena tersebut.

“Dengan Ijtima ulama ini kita mendorong Pemkab Bogor membuat regulasi sehingga kawin kontrak ini tidak terjadi lagi di Bogor. Apalagi dukungan pun sudah banyak seperti dari Kapolres Bogor yang menganggap jika kawin kontrak itu merupakan tindak pidana,” kata Mukri Aji.

Pasca terbitnya Ijtima Ulama tersebut, Bupati Bogor Ade Yasin langsung bergerak cepat. Ia mengaku dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Bupati terkait kawin kontrak.

“Untuk pencegahan kita sementara akan mengeluarkan Perbup yang nantikan akan diedarkan ke seluruh Kecamatan,” kata Ade Yasin.

Disaat pandemi saat ini, Ade Yasin menjelaskan jika di kawasan Puncak sudah tidak ada kawin kontrak, sebab selama pandemi tidak ada turis asing yang masuk. Hanya ada sejumlah pengungsi yang tinggal dikawasan puncak.

“Karena biasanya kawin kontrak itu dilaksanakan oleh wisatawan musiman itu yang 2-3 bulan tinggal disini, tetapi sekarang tidak bisa karena terhalang oleh pandemi karena mereka datang kesini tidak bebas lagi jadi sudah berkurang banyak paling ada 1-2 orang mungkin seperti pengungsi,” ujarnya.

Ade Yasin juga menambahkan, jika di belakang kawin kontrak ini merupakan tindakan prostitusi, bahkan Polres Bogor sebelumnya sudah menangkap para pelaku kawin kontrak.

“Karena itu prostitusi berbungkus kawin kontrak dan sebetulnya yang nikahin juga bukan amil beneran. Semuanya sandiwara,” ungkapnya. (mam)

0 Komentar