Orang Tua Tersangka Tawuran di Bogor Minta Ruang Tahanan Anaknya Dipindah


Orang tua tersangka kasus tawuran di Bogor meminta polisi dan kejaksaan memisahkan anaknya dari tahanan umum di Polsek Lewiliang. Aji Suherlan, orang tua remaja berinisial ASA berharap anaknya ditempatkan di ruang tahanan khusus anak.

"Anak kami kan masih di bawah umur, harusnya tidak disatukan dengan tahanan umum lainnya dari berbagai kasus kriminal. Itu kami mengkhawatirkan itu, takutnya nanti akan berdampak pada kejiwaan anak kami. Kami mohon kepada penyidik kejaksaan atau polisi untuk memindahkan anak kami ke ruang khusus tahanan anak," kata Aji kepada Tempo di kediaman nya, Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Sabtu, 16 April 2022.

Aji pun mengisahkan kasus yang telah membuat anaknya kini mendekam di tahanan. Menurut Aji, anaknya saat itu tengah nongkrong dan diajak temannya untuk ikut tawuran. Dia mengatakan anaknya sempat menolak ajakan temannya yang berinisial If itu. Namun, karena dirayu dan dikatakan untuk solidaritas, remaja usia 15 tahun itu pun ikut.

Aji mengatakan, anaknya saat berada di lokasi tawuran tak mengetahui harus berbuat apa. Karena pihak lawannya sudah menyerang, sang anak, kata Aji mau tak mau ikut terlibat. "Padahal pas diajak, cuma disuruh meramaikan saja," ujar dia.

Akibat tawuran itu, seorang remaja berinisial RA tewas terkena bacokan.

Dari pengakuan ASA, Aji menyebut anaknya tidak melakukan pembacokan terhadap korban. Aji menyebut, saat kejadian itu ASA hanya ikut mengejar ke gang hingga ke persawahan milik warga. Setelah itu, kata dia, ASA segera menuju jalan raya dan dijemput oleh teman satu kampungnya untuk tidak ikut terlibat dalam aksi tawuran tersebut.


"Saat itu ASA melihat ada salah satu kubu lawan sedang dibacok oleh temannya ASA," kata dia. Akan tetapi, kata Aji, dua orang yang diduga membacok itu kini hanya menjadi saksi. "Padahal dia sudah mengakui membacok," ujar Aji. Saksi lain pun melihat peristiwa itu.

Aji meyakini anaknya tidak ikut membacok korban, tapi kini malah dijadikan tersangka dan ditahan.

ASA yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekan lainnya kini berkas kasusnya sudah P21 dan akan disidangkan pada Selasa, 19 April 2022.

Pihak kejaksaan belum membalas permintaan konfirmasi yang dilayangkan oleh Tempo. Sementara dari kepolisian mengaku akan berkoordinasi dengan Polsek Leuwiliang tempat kini ASA ditahan sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Sumber: Tempo

0 Komentar