Pemkot Bogor Larang Mobil Dinas buat Mudik Lebaran


Pemkot Bogor melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim berharap para ASN mematuhi peraturan tersebut."Dari tahun ke tahun penggunaan mobil dinas untuk mudik selalu dilarang. Insyaallah tahun ini kebijakannya sama," kata Dedie saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).

Dedie mengatakan aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk PNS di Kota Bogor mengacu pada surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Selain itu, lanjut Dedie, imbauan agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik dilakukan Komisi Pemberantasan Pemilu (KPK).

"Mestinya (PNS) sudah paham semua, karena sudah sejak KPK berdiri imbauan ini (larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik) sudah ada," tandas Dedie.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran. Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Selain itu, dalam SE tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Sumber: detik

0 Komentar