Kemenag Kota Bogor Sebut Masa Antre Berangkat Haji 22 Tahun


Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, Ahyan Maemun menyebut masa antre berangkat haji di Kota Bogor bisa sampai 22 tahun.

Saat ini, lanjut dia, ada 19.543 warga muslim di Kota Bogor yang mengantre untuk berangkat berhaji menurut data Kantor Kementerian Agama setempat.

"Jumlah itu sudah dikurangi yang berangkat tahun ini 450 orang," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Bogor Ahyan Maemun di Bogor, Senin.

Dia menuturkan, warga yang masuk antrean haji sudah membayar setoran awal biaya perjalanan ibadah haji minimal Rp25.000.000 melalui bank serta mendaftar ke Kantor Kementerian Agama.

Warga yang sudah mendaftar berhaji ke Kantor Kementerian Agama, kata dia, akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).

Selain itu, warga yang sudah mendaftar berhaji akan mendapatkan nomor porsi atau nomor urut pendaftaran.

Jika disederhanakan, maka warga yang sudah memenuhi syarat untuk berangkat haji akan mendapatkan nomor antrean keberangkatan.

"Porsi juga berarti tempat duduk di pesawat nanti, penginapan, dan lain-lain mengenai keberangkatan," kata Ahyan.

Apabila sudah mendapatkan nomor porsi, maka warga wajib melunasi biaya perjalanan ibadah haji yang ditentukan oleh pemerintah setelah mendapat jadwal keberangkatan.

Sementara biaya perjalanan akan ditentukan oleh pemerintah berdasarkan wilayah embarkasi atau tempat keberangkatan.

Di tahun ini, biaya perjalanan ibadah haji bagi anggota jemaah yang akan diberangkatkan melalui Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009 per orang dan Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009 per orang.

"Tentu setiap tahun (biaya haji) bisa saja berbeda melihat dari berbagai faktor yang berkaitan dengan biaya, pesawat, penginapan, dan lain-lain. Tapi pemerintah pasti memberikan biaya terbaik yang bisa dijangkau masyarakat," kata Ahyan.

Sumber: GenPi

0 Komentar