Seorang Pria di Ciomas Bogor Cabuli Anak Berusia Empat Tahun, Pengakuannya Bikin Emosi


Satreskrim Polres Bogor mengamankan seorang pria berinisial AA (42) yang merupakan pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

AA yang merupakan warga Ciomas, Kabupaten Bogor ditangkap polisi pada Minggu (29/5/2022).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, AA diduga telah melakukan pencabulan anak di wilayah Desa Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Adapun kejadian pencabulan ini dilakukan AA pada Jumat (22/5/2022).

“Kejadiannya pekan lalu pada 22 Mei, tetapi baru dilaporkan sekarang,” kata Siswo pada Minggu (29/5/2022).

Dia mengungkapkan bahwa korban pencabulan AA adalah seorang anak berusia 4 tahun berinisial N.

“Setelah menerima laporan terkait aksi pencabulan anak tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, lalu polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AA (42). “Pelaku pencabulan tersebut tak lain merupakan tetangga korban,” tuturnya.

Pelaku AA ini melakukan perbuatan bejatnya tersebut saat korban N sedang bermain di rumah pelaku. “Berdasarkan pengakuannya, pelaku melakukan tindakan asusila dengan tangannya hingga korban menjerit dan mengalami pendarahan di alat vitalnya,” paparnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan ketakutan saat melihat laki-laki.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku AA akan dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan penjara selam 15 Tahun.

Sumber: JabarNews

0 Komentar