KPAI Prihatin ABG Putri di Bogor Ditendang-Diseret: Tak Bisa Ditolerir


Remaja putri berinisial FC (15) di Bogor, Jawa Barat (Jabar), ditendang kepalanya hingga diseret karena dituduh mengacak-acak tongkrongan pelaku yang juga seorang perempuan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas aksi penganiayaan itu.

"Tindakan penganiayaan tidak bisa ditolerir," ujar Komisioner KPAI Putu Elvina kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

"Kita wajib prihatin terhadap cara mereka menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Artinya pembangunan karakter masih jadi pekerjaan berat di dunia pendidikan," lanjutnya.

Keluarga korban, tambah Putu, punya hak melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun, proses hukum harus disesuaikan dengan sistem peradilan pidana anak.

"Korban harus dapat rehabilitasi medis dan psikososial. Pelaku anak juga harus dapat pembinaan agar perilaku negatif tidak terulang," terangnya.

Komunikasi antara ortu dan guru terhadap anak, sambung Putu, harus terus dioptimalkan demi menghindari budaya kekerasan. "Di samping itu, masyarakat yang menjadi tuntunan anak-anak dalam lingkungannya juga bisa menampilkan hubungan antarmasyarakat yang tanpa kekerasan, memberi contoh kerukunan, tidak main hakim sendiri bila ada masalah, tidak emosional dan mudah menyulut kemarahan dan kekerasan yang justru mudah ditiru oleh anak-anak," kata Putu.

Viral di Medsos

Dalam video yang dilihat detikcom, Selasa (28/6), tampak seorang remaja perempuan berkaus hitam menendang kepala remaja perempuan lain yang terduduk di trotoar. Remaja perempuan diduga korban terlihat sempat berdiri. Namun rambutnya ditarik hingga terjatuh lagi.

Kakak kandung korban, Kelvin (26), mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/6) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Penganiayaan dilakukan teman sepermainan korban di jalur pedestrian Kebun Raya Bogor atau di seberang Taman Sempur, Kota Bogor.

"Kejadiannya itu di jalur pedestrian Sempur dekat terowongan. Dengan pelaku itu teman, tapi itu teman tongkrongan gitu, bukan teman sekolah, bukan teman di rumah," kata Kelvin saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (28/6/2022).

Dia menyebut adik kandungnya itu dituduh pelaku telah mengotori dan mengacak-acak tempat nongkrong pelaku. Namun dia tak menjelaskan lokasi tongkrongan yang dimaksud.

"Menurut adik saya, jadi adik saya dituduh nongkrong di tempat mereka biasa nongkrong itu, dan adik saya dituduh acak-acak tempat nongkrong mereka, padahal adik saya hari itu lagi sakit, nggak keluar dan baru bangun pagi itu. Soal ini juga masih saya tanya-tanya lagi," terang Kelvin.

"Diacak-acak itu kata adik saya, ya semacam ngotorin, nyampah gitu. Tapi kayanya adik saya difitnah itu, adik saya kan di rumah waktu itu," tambahnya.

Sumber: detiknews

0 Komentar