KPK Temukan Bukti Baru Tindak Pidana Bupati Bogor Ade Yasin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru tindak pidana yang dilakukan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Ade terlibat tindak pidana suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.
Bukti baru ditemukan tim penyidik usai menggeledah empat lokasi di Bandung dan Bogor, Jawa Barat.
"Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen dan alat bukti eletronik yang diduga menjadi materi obyek audit yang dilakukan oleh ATM (Anthon Merdiansyah, auditor BPK Jabar) untuk mengondisikan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor sebagaimana permintaan AY (Ade Yasin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).
Empat lokasi tersebut yaitu Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat di Bandung dan rumah kediaman dari salah satu tersangka yang juga di Bandung. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 2 Juni 2022.
Kemudian lokasi lain adalah di Kantor Inspektorat Pemkab Bogor dan rumah kediaman dari salah satu tersangka di Bogor. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 3 Juni 2022.
"Selanjutnya, segera dilakukan pendalaman dan analisa dari isi bukti-bukti tersebut untuk kemudian disita dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi-saksi dan para tersangka," kata Ali.
KPK menegaskan mengantongi bukti terkait dugaan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin kerap memalak uang dari para kontraktor. Uang nantinya dipergunakan untuk menyuap tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
"Alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik hingga saat ini, kami yakini dapat memperkuat dugaan perbuatan tersangka AY (Ade Yasin) dan kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).
Pernyataan Ali itu sekaligus menanggapi bantahan Ade Yasin yang menyebut tak pernah meminta uang dari para kontraktor maupun aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Menurut Ali, pihak lembaga antirasuah terbiasa dengan bantahan yang dilakukan oleh tersangka maupun saksi. Dia meminta Ade Yasin turut memberikan bantahan tersebut di hadapan penyidik.
"Bantahan yang disampaikan tersangka (Ade), silakan di sampaikan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) pemeriksaan di depan tim penyidik," jelas Ali.
Sumber: Liputan6
0 Komentar