Cabuli ABG 18 Tahun, Pemuda Ini Diringkus Polisi di Bogor


Seorang pemuda berinisial EH (29) dibekuk petugas Polres Bogor karena melakukan pencabulan terhadap CK (18). Pelaku dengan korban korban selama ini menjalin hubungan asmara.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, pencabulan ini terbongkar ketika orang tua dari CK menemukan chat mesra dari pelaku. Ketika ditanyakan lebih dalam, korban akhirnya mengaku telah dicabuli sejak Desember 2021 hingga Januari 2022 lalu.

"Korban dengan pelaku berpacaran. Tetapi ada bujuk rayu dari pelaku untuk melakukan pencabulan," kata Siswo dalam keterangnnya, Jumat (8/7/2022).

Kepada orang tuanya, korban mengaku kerap dicabuli dalam sebuah penginapan di wilayah Kemang. Karena tak terima, orang tua korban melapor ke polisi.

"Laporan diterima 28 Februari 2022," ujarnya. Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya diamankan polisi di wilayah Kota Bogor pada Kamis 7 Juli 2022. 

Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti satu potong kaus tangan pendek warna hitam, satu potong kardigan warna krem, satu potong celana dalam warna pink dan lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tetang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2012 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumam maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: SindoNews

0 Komentar