Duo Pencuri Modus Ban Kempis yang Beraksi di Bogor Ditangkap!


Polisi menangkap dua pencuri uang dalam mobil yang melancarkan modus ban kempis di Jalan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Keduanya ditangkap di kontrakannya di kawasan Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi.

"Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan melalui keterangannya, Sabtu (30/7/2022).

Peristiwa pencurian modus ban kempis itu terjadi pada Jumat (22/7) pekan lalu. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Kemudian korban NM (34) membuat laporan polisi di SPKT Polres Bogor dengan Nomor LP/B/1293/VII/2022/SPKT/RES BOGOR/POLDA JABAR," jelasnya.

Kejadian bermula saat korban menepikan mobilnya. Korban bermaksud mengecek ban mobil yang kempis.

"Pelaku melancarkan aksinya mengambil uang di dalam tas korban yang tersimpan di jok tengah mobil," terangnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian modus ban kempis tersebut. Hingga pada Kamis (28/7), polisi berhasil menangkap pelaku.

"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan modus gembos ban" tuturnya.

Diketahui, komplotan pencurian berjumlah enam orang. Empat pelaku kini masih dalam pengejaran polisi.

"Saat ini masih menjadi DPO sebanyak empat orang," pungkas Siswo.

Sumber: detiknews

0 Komentar