Modus Sekretaris Disdagin Korupsi Dana Bencana di Kabupaten Bogor


Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor Sumardi ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan bencana tahun 2017 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Saat itu Sumardi (SM) menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan Logistik pada Kantor BPBD Kabupaten Bogor.

Dia memegang jabatan tersebut pada periode 2016-2019.

"Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) tanggap darurat bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda. Kamis (28/7/2022).

Berdasarkan surat penetapan TAP-723/M.2.18/F.d.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan SM (53), Kepala Bidang Kedaruratan Logistik pada Kantor BPBD Kabupaten Bogor tahun 2016-2019, sebagai tersangka.

Selain SM, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga menetapkan SH (42), Pegawai Kontrak pada BPBD Kabupaten Bogor tahun 2011 -2018, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Kerugian Negara berdasarkan perhitungan dari pihak Inspektorat Kabupaten Bogor atas dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) pada BPBD Kabupaten Bogor Sebesar 1.743.450.000," jelas Juanda.

Dia menjelaskan peran SS dalam kasus ini adalah memerintahkan staf PHL Bidang Kedaruratan dan Bencana untuk tidak mengirimkan seluruh surat panggilan.

"Dia menyimpan uang dana darurat tanggap bencana yang secara sengaja tidak diberikan kepada warga," paparnya.

SS lalu meminta SM untuk membuat LPJ seolah-olah seluruh dana darurat tanggap bencana telah diterima oleh warga (sebagaimana tercantum dalam surat keputusan Bupati Bogor.

Adapun peran SM adalah membuat LPJ seolah-olah seluruh dana darurat tanggap bencana telah diterima oleh warga sebagaimana tercantum dalam surat keputusan Bupati Bogor.

"Dia memalsukan tandatangan warga pada kwitansi penerimaan uang dan pakta integritas," ungkap Juanda.

Kedua tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

“Mereka diancam pidana untuk Pasal dua minimal 4 tahun dan untuk Pasal 3 minimal 1 tahun dan sampai dengan 20 tahun,” kata Juanda.

Sumber: Tribunnews

0 Komentar