Nikah Massal Digelar di Bogor, Pengantin Tertua Usia 67 Tahun


Polres Bogor menggelar acara nikah massal di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Acara tersebut dihadiri ratusan calon pengantin.

Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (27/8/2022), ratusan calon pengantin berada di gedung Sanika Satyawada Polres Bogor. Salah satu perwakilan pengantin kemudian menggelar ijab kabul.

Suasana haru sempat terjadi saat mempelai wanita meminta izin kepada orang tua untuk menikah. Air mata pun menetes.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan nikah massal tersebut dihadiri oleh 142 pasangan. Acara tersebut digelar dalam rangka memberi kepastian hukum kepada masyarakat.

"Ini adalah salah satu bentuk kehadiran negara untuk menghadirkan kepastian hukum bagi warga masyarakat Kabupaten Bogor. Karena terkait dengan pernikahan ini tentunya akan berdampak pada perikatan hukum yang lainnya yang mengikat pada kedua pasangan," kata Iman di lokasi.

"Hak waris, anak-anak, dan lain-lain. Ini kami laksanakan, mudah-mudahan ini menjadi langkah awal untuk memberi kepastian dan ketertiban hukum bagi masyarakat, khususnya dalam hal pernikahan," tambahnya.

Polres Bogor menggelar acara pernikahan massal untuk warga, Sabtu (27/8/2022). (Rizky Adha Mahendra/detikcom)

Terkait legalitas dokumen pernikahan pada acara nikah massal ini, Iman memastikan aman. Pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Kita sudah bekerja sama dengan kecamatan, desa, KUA, pengadilan juga, sebelum memberikan ketetapan. Itu akan memverifikasi data formil yang masuk pada pengadilan," ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanuddin. Dia menyampaikan pentingnya sebagai warga negara yang baik agar menaati hukum yang berlaku, salah satunya terkait pernikahan.

"Karena warga negara bukan hanya sah secara agama, tapi sebagai warga negara yang baik, harus sah menurut negara. Kita ada UU Perkawinan, kenapa? Tadi Pak Kapolres sudah bicara ini akan terkait dengan masalah lainnya, seperti perlindungan anak, perlindungan istri, waris, dan lain sebagainya," kata Burhanuddin.

Suber: detiknews

0 Komentar