KPAD Minta Kasus Pemerkosaan Anak Tiri di Bogor Tak Berakhir Damai


Polisi menangkap pria berinisial MM (35), pelaku pencabulan ke anak tirinya yang berusia 14 tahun di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor meminta agar kasus tersebut tidak berakhir damai.

"Pelaku harus dikenakan hukuman berat dan tidak dilakukan jalan damai," kata Sekretaris KPAD Kabupaten Bogor Erwin Suryana kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

Erwin turut prihatin terhadap peristiwa itu. Menurutnya, peristiwa tersebut bisa terjadi, salah satunya karena faktor lemahnya pengawasan keluarga.

"Kita prihatin peristiwa ini terjadi dan dilakukan oleh ayahnya sendiri walaupun itu ayah tiri. Memang kondisi ini bisa terjadi akibat lemahnya pengawasan dari dalam keluarga sendiri, dalam hal ini ibu atau mungkin ada saudara lainnya," ungkapnya.

Erwin mengatakan saat ini pihak keluarga harus merawat korban dan bayi yang dikandungnya. Dia mengimbau agar segera melapor ke pihak berwajib apabila peristiwa itu terjadi lagi.

"Sekarang adalah kewajiban dari pihak keluarga dan pihak-pihak yang peduli anak untuk melakukan perawatan terhadap korban dan bayi yang dikandungnya agar tetap sehat, berkoordinasi dengan pihak Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat," paparnya.

"Oleh karena itu, diimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika terjadi kasus seperti ini lagi," tambahnya.

Diketahui, MM ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut di Klapanunggal.

"Unit Reskrim Polsek Klapanunggal telah melakukan pengungkapan perkara kasus pencabulan anak di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana, melalui keterangannya.

Salah satu peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (31/8) lalu. Pelaku bahkan mencabuli korban hingga hamil empat bulan.

"Pencabulan mengakibatkan korban telah hamil 4 bulan," ungkapnya.

Sumber: detiknews

0 Komentar