Pastikan Obat Sirop Tidak Beredar, Polres Bogor Inspeksi Toko Obat
Polres Bogor langsung merespons langkah Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) merilis lima obat sirop yang dilarang untuk digunakan karena mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DED) melebihi ambang batas. Mereka melakukan inspeksi toko-toko penjualan obat yang ada di wilayah hukumnya.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, pihaknya turun langsung menyosialisasikan sekaligus memastikan lima obat yang dilarang BPOM untuk beredar, tidak digunakan atau dijual kepada masyarakat.
"Diharapkan masyarakat yang tidak tahu, menjadi mengerti ada larangan tersebut, sehingga bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Iman seusai melakukan inspeksi, Jumat (21/10).
Inspeksi Rutin
Diketahui, BPOM merilis lima merek obat untuk ditarik dari peredaran, yakni Termorex Sirop (obat demam), Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirop (obat demam), Unibebi Demam Sirop (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
"Maka itu kami turun langsung ke apotek-apotek, toko obat yang ada di pasaran dan masyarakat luas untuk memastikan obat-obat itu tidak jual atau digunakan sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah," tegas Iman.
Dia juga mengimbau masyarakat, terutama yang memiliki anak balita, agar lebih berhati-hati dan tetap mengikuti imbauan pemerintah, terkait penggunaan obat-obatan ini.
Iman menegaskan, inspeksi semacam ini akan dilakukan rutin di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, dengan mengerahkan para Bhabinkamtibmas, untuk mengimbau para penjualan obat sekaligus mengedukasi masyarakat.
"Alhamdulillah dari beberapa toko obat dan apotek yang kami lakukan pengecekan, sudah terpampang pengumuman dari masing-masing toko maupun pemerintah mengenai penghentian sementara penggunaan obat sirop," kata Iman.
Sumber: Merdeka
0 Komentar